PALU, CS – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palu menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, yang mengambil langkah terhadap aktivitas tambang galian C yang tidak mematuhi aturan pemerintah daerah.

Ketua DPC PKB Kota Palu, H. Nanang, menilai bahwa dampak dari aktivitas tambang galian C sangat dirasakan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Ulujadi.

Ia menyoroti kerusakan infrastruktur jalan hingga dampak kesehatan akibat debu tambang, terutama di Kelurahan Vatusampu, Buluri, Tipo, Silae, dan Lingkat Tambang.

“Banyak masyarakat yang terkena ISPA akibat debu yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang galian C,” ujar H. Nanang, di Palu, Rabu (4/6/2025).

Data dari Puskesmas Kelurahan Tipo mencatat, pada tahun 2023 terdapat 2.160 kasus ISPA di Kelurahan Buluri dan Watusampu. Rinciannya, 1.052 laki-laki dan 1.108 perempuan. Dari angka tersebut, 60 orang adalah lansia, 1.365 dewasa, 587 anak usia 5-9 tahun, dan 140 anak usia 0-5 tahun.

Menurut Nanang, Wali Kota Palu patut diapresiasi atas ketegasan terhadap pengusaha tambang yang tidak memenuhi kesepakatan. Pemerintah Kota dan pelaku tambang sebelumnya telah menyepakati pembangunan jalan rigid beton di kawasan tambang sebagai upaya meminimalisir debu.

“Perjanjiannya dilaksanan bulan Juni ini, tapi kenyataannya belum dilaksanakan. Wajar kalau Pemkot Palu mengambil tindakan tegas,” ujar Anggota DPRD Kota Palu tiga periode itu.

PKB Kota Palu menyatakan siap berada di belakang kebijakan Pemkot demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Sementara itu, dalam rapat bersama pimpinan OPD, Selasa (3/6/2025), Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid menegaskan bahwa Pemkot tidak akan mengeluarkan rekomendasi pengangkutan jika pihak tambang tidak menyelesaikan pembangunan rigid beton sesuai batas waktu yang ditentukan.

“Jika tidak melaksanakan rigid beton, Pemerintah Kota Palu tidak akan mengeluarkan rekomendasi pengangkutan,” tegas Wali Kota.

Editor : Yamin