MOROWALI, CS – Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, memaparkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna masa persidangan III tahun sidang 2024-2025 DPRD Morowali, Jumat (15/8/2025).

Dokumen tersebut memuat target pencapaian kinerja terukur dari program-program pemerintah daerah di setiap urusan pemerintahan, disertai proyeksi pendapatan, alokasi belanja, dan penggunaan pembiayaan yang dilandasi asumsi perencanaan.

“KUA dan PPAS 2026 juga menggambarkan indikator sasaran dan fungsi belanja, asumsi capaian pendapatan seluruh sektor, serta pengeluaran di tiap OPD. Semua diarahkan untuk mendukung visi dan misi ‘Terwujudnya Kabupaten Morowali yang Maju, Mandiri, dan Berkeadilan’,” ujar Iksan di Ruang Sidang DPRD Morowali.

Ia menjelaskan, PPAS 2026 menjabarkan program kegiatan berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Morowali Tahun 2026.

Kebijakan pembangunan daerah, lanjutnya, berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun infrastruktur.

“Kebijakan harus direncanakan dengan melihat data dan fakta, sehingga rumusan yang dihasilkan tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Bupati menekankan, penyusunan Rancangan KUA dan PPAS 2026 dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan skala prioritas pembangunan.

Perencanaan yang realistis, menurutnya, menjadi kunci agar program dan kegiatan dapat terlaksana efektif dan tepat sasaran.

Di akhir sambutannya, Iksan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Morowali atas dukungan dalam mengagendakan penyampaian Rancangan KUA dan PPAS 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Herdiyanto Marzuki, didampingi Wakil Ketua I Ihwan Muh. Thaiyeb dan Wakil Ketua II Sultanah Hadie, serta dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, dan sejumlah pejabat eselon II dan III lingkup Pemkab Morowali.

Reporter: Murad