POSO, CS – Moh. Riski Wahyudi Bin Idrus Padoma, mantan narapidana kasus terorisme di Kabupaten Poso, menyatakan dukungannya terhadap Satgas Operasi Madago Raya dalam mencegah penyebaran paham radikal di wilayah itu.
Riski sebelumnya ditangkap pada Mei 2022 dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Selama menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, ia mengikuti program IKRAR setia kepada NKRI, baik di Rutan Salemba maupun saat pembinaan di Rutan Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Usai bebas, Riski kini menetap bersama orang tuanya di Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso. Sehari-harinya ia membantu mengelola tambak ikan milik keluarganya.
Pada Minggu, 17 Agustus 2025, Riski bersama sejumlah eks napiter dan simpatisan yang tergabung dalam Yayasan Lingkar Perdana Kabupaten Poso mengikuti upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Lapangan Dusun Tamanjeka, Desa Masani, Kecamatan Poso Pesisir.
Melalui keterlibatannya itu, Riski menegaskan komitmennya mendukung langkah Satgas Ops Madago Raya 2025 dalam menjaga keamanan daerah serta mencegah kembali masuknya paham radikal di Kabupaten Poso. **