PALU, CS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 7,2 kilogram.
Dua orang kurir berinisial VR (29) dan MH (26) ditangkap dalam operasi penggerebekan di sebuah rumah di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12, Kota Palu, Minggu (21/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.28 WITA.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, dalam konferensi pers Senin (22/9/2025), mengungkapkan kedua pelaku diduga berperan sebagai kurir narkoba.
“Saat penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik durian dan paket bening,” ujarnya.
Barang bukti yang disita berupa 6 kilogram sabu dalam kemasan plastik durian, dua paket sabu masing-masing seberat 1 kilogram, serta paket sedang dan kecil dengan total sekitar 200 gram.
Selain itu, petugas juga menyita 25 butir pil ekstasi berwarna kuning, timbangan digital, plastik kemasan, peralatan isap, sebuah tas besar, serta empat unit ponsel pintar, termasuk iPhone 15 dan iPhone 13.
Kedua tersangka kini ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Yamin


