POSO, CS – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Dewua, Kecamatan Lore Selatan, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp341.155.136,92, terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso.
Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan dan menjadi perhatian publik setelah penyidik menetapkan serta menahan dua tersangka.
Kedua tersangka adalah mantan Penjabat Kepala Desa Dewua periode 2020-2021 berinisial FS, serta PNPS, Kepala Urusan Keuangan Desa Dewua.
Penyidik Kejari Poso menahan keduanya untuk mempercepat proses penanganan perkara.
PNPS diketahui telah resmi ditahan sejak 19 November 2025. Untuk keperluan pendampingan hukum, tersangka menunjuk Celebes Legal Center (CLC), lembaga bantuan hukum di Sulawesi Tengah, sebagai kuasa hukum.
Sekretaris CLC sekaligus advokat, Albert Sinay, S.H, mengatakan pihaknya telah mendampingi pemeriksaan PNPS, Rabu (26/11/2025) lalu.
Menurutnya, penyidik kini tengah mempersiapkan Tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum sebelum disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palu.
“Setelah Tahap II, lokasi penahanan klien kami akan dipindahkan ke Lapas di Palu,” ujar Albert saat dihubungi media, Sabtu (29/11/2025).
Albert juga meluruskan informasi yang beredar di sejumlah platform media sosial mengenai status hukum Kepala Desa Dewua yang masih aktif. Ia menegaskan bahwa kepala desa tersebut hanya berstatus saksi dan bukan tersangka.
“Informasi yang menyebut Kades Dewua menjadi tersangka adalah keliru. Kejari Poso telah jelas merilis dua tersangka dan belum ada penambahan,” tegasnya.
Terkait strategi hukum, Albert menyatakan bahwa CLC menghormati seluruh proses penyidikan yang berlangsung. Ia memastikan pihaknya akan memaksimalkan pembelaan pada tahap persidangan.
“Kami akan melakukan pembelaan secara penuh pada saat perkara memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Tipikor,” pungkas Albert.
Reporter: Ishaq


