PARIMO, CS – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Pekat II Tinombala 2025 bekuk dua terduga pengedar yang meresahkan masyarakat, khsususnya Kecamatan Sausu.

Penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut, Rabu (3/12/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Satgas bergerak menuju Kecamatan Sausu untuk melakukan penindakan.

Sekitar pukul 12.30 Wita, di Desa Sausu Taliabo, petugas meringkus dua pria berinisial YA (24), warga Desa Kayuboko, dan AL (25), warga Sausu Taliabo. Keduanya diduga merupakan pengedar aktif yang memasok sabu di wilayah Sausu.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut meliputi 13 paket sabu dengan berat brutto sekitar 2,30 gram, sebuah kotak kecil berwarna merah, plastik klip bening, korek gas, jarum sumbu, dua potongan pipet, dompet coklat, dan satu unit ponsel merek Oppo.

Kedua terduga pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut milik mereka dan diperoleh dari Kota Palu untuk dijual kembali di Sausu dengan harga Rp100.000 per paket.

Seluruh barang bukti dan kedua tersangka telah dibawa ke Polres Parigi Moutong untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arman, S.H., menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba, terutama menjelang akhir tahun, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Parigi Moutong (Parimo).

Editor: Yamin