JAKARTA, CS – Ketua Harian Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah (Sulteng), Eva Bande, mengungkap ancaman penyempitan ruang hidup masyarakat di Lembah Napu, Kabupaten Poso, akibat klaim lahan oleh Badan Bank Tanah.

Pernyataan tersebut disampaikan Eva saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Pemerintah Provinsi Sultengg, di Jakarta, Rabu (18/5/2026).

Dalam forum itu, Eva menilai warga di lima desa kawasan Lore Bersaudara berada dalam posisi terdesak karena ruang hidup mereka semakin terbatas. Selain berada di sekitar kawasan Taman Nasional Lore Lindu yang tidak dapat dimanfaatkan secara bebas oleh masyarakat, lahan yang selama ini ditempati warga juga disebut masuk dalam penguasaan Bank Tanah.

“Kalau tanah warga juga dikuasai Bank Tanah, lalu masyarakat harus hidup dan mencari penghidupan di mana?” kata Eva di hadapan peserta rapat.

Menurut Eva, kawasan Lembah Napu memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi karena menjadi lokasi ribuan situs megalit peninggalan peradaban purba yang telah mendapat perhatian dunia melalui UNESCO.

Ia mempertanyakan dasar penguasaan lahan oleh Bank Tanah yang disebut mencapai lebih dari 6.000 hektare di wilayah tersebut.

Eva menilai pengelolaan lahan oleh lembaga itu seharusnya memenuhi syarat clear and clean (CnC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Namun, kata dia, fakta di lapangan menunjukkan lahan yang masuk dalam izin pengelolaan masih ditempati dan dikuasai warga.

Eva juga menyoroti skema hak pakai selama 10 tahun yang disebut diterapkan dalam pengelolaan lahan oleh Bank Tanah. Menurutnya, konsep tersebut bertentangan dengan semangat reforma agraria yang seharusnya memberikan kepastian hak milik kepada masyarakat.

“Masyarakat Napu sudah tinggal turun-temurun selama ratusan tahun. Mereka bukan penyewa di tanahnya sendiri,” ujarnya.

Selain mempertanyakan legalitas izin, Eva meminta evaluasi terhadap mekanisme penerbitan hak pengelolaan lahan yang melibatkan panitia pertanahan. Ia menilai proses tersebut seharusnya tidak menghasilkan izin apabila masih terdapat penguasaan dan keberatan dari masyarakat setempat. *