POSO, CS – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Reny Lamadjido, meminta PT Poso Energy bertanggung jawab memperbaiki rumah warga Desa Sulewana, Kabupaten Poso, yang mengalami kerusakan, terlepas dari hasil akhir kajian ilmiah yang dilakukan tim pakar Institut Teknologi Bandung (ITB).

Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan bersama tim pakar ITB, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, Satgas PKA Sulteng dan pihak PT Poso Energy di ruang kerja Wakil Gubernur Sulteng, Senin (25/5/2026).

Setelah pemaparan hasil investigasi kerusakan 29 rumah warga yang telah berlangsung sejak November 2025. Tim pakar ITB dalam hasil kajiannya menyimpulkan kerusakan rumah warga dipicu oleh kombinasi tiga faktor utama, yakni aktivitas gempa bumi, tingginya curah hujan, serta pengaruh operasional PLTA Poso Energy.

Ahli Geodesi ITB, Dr. Teguh Purnama Sidiq, menjelaskan analisis dilakukan melalui survei lapangan, pengukuran getaran, pengolahan data satelit Sentinel-1 periode 2015-2025, hingga pemetaan gerakan tanah menggunakan metode Interferometric Synthetic Aperture Radar (InSAR).

Menurutnya, wilayah Desa Sulewana didominasi batuan lempung yang rentan mengalami pergerakan tanah, terutama saat dipengaruhi curah hujan tinggi dan naiknya muka air tanah.

“Faktor geologi ini membuat wilayah tersebut sensitif terhadap perubahan lingkungan, termasuk aktivitas alam seperti gempa,” ujarnya dalam pemaparan.

Selain kondisi tanah, tim juga mencatat pengaruh aktivitas seismik besar di Sulawesi, termasuk Gempa Palu 2018 dan Gempa Poso pada Agustus 2025, yang diduga turut mempercepat kerusakan bangunan warga.

Kerusakan paling banyak ditemukan di sekitar Bendung Poso 2 dengan pola retakan fondasi, bangunan miring, hingga amblas, terutama pada bagian belakang rumah seperti dapur dan kamar mandi.

Meski demikian, hasil pengukuran menunjukkan getaran dari aktivitas operasional PLTA maupun aktivitas peledakan (blasting) masih berada di bawah ambang batas nasional sesuai SNI 7571:2023.

Wakil Gubernur Sulteng, Reny Lamadjido, menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah keselamatan dan kepastian penanganan warga terdampak.

“Saya mungkin tidak memahami teknis getaran tanah, tetapi saya memahami getaran batin masyarakat yang rumahnya rusak,” ujar Reny.

Ia menegaskan PT Poso Energy tidak boleh lepas dari tanggung jawab sosial untuk memperbaiki rumah warga yang terdampak, tanpa menunggu seluruh proses teknis tuntas secara menyeluruh.

Pemprov Sulteng sendiri menyiapkan dua opsi penanganan, yakni perbaikan rumah dengan penguatan struktur atau relokasi bagi warga yang tinggal di zona rawan longsor.

Ketua Satgas PKA Sulteng, Akris Fattah Yunus, menilai penanganan tersebut merupakan kewajiban moral perusahaan karena Desa Sulewana berada di wilayah ring satu operasional PLTA.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, juga meminta kejelasan tindak lanjut skema bedah rumah yang sebelumnya pernah direkomendasikan pemerintah provinsi.

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, termasuk pembaruan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sosialisasi kondisi geologi kepada masyarakat, serta opsi relokasi dan perbaikan rumah warga terdampak.

Menanggapi hal itu, manajemen PT Poso Energy menyatakan akan membawa seluruh rekomendasi ke tingkat direksi pusat untuk dibahas dalam rapat lanjutan pada awal Juni 2026. *