PALU, CS – Aktivis agraria, Apditya Sutomo mengkritik respons Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait isu Bank Tanah yang dinilai merugikan masyarakat.
Menurut Apditya, kebijakan pemberian hak pakai atas tanah tidak mencerminkan keberpihakan kepada warga yang telah mengelola lahan secara turun-temurun selama puluhan tahun.
Ia menilai skema hak pakai justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
“Menyetujui hak pakai itu berarti warga lokal harus berkontrak dalam HPL Bank Tanah. Siapa yang menjamin setelahnya warga tidak diusir dari lahannya? Hak pakai bukan alas hak kepemilikan yang berkekuatan hukum,” ujarnya, di Palu, Kamis (9/4/2026).
Apditya juga menyatakan dukungannya terhadap sikap gubernur yang mendesak agar Bank Tanah segera melakukan enclave atau pengeluaran terhadap lahan warga yang masuk dalam klaim lembaga tersebut.
Ia menilai respons Menteri ATR/BPN menunjukkan lemahnya keberpihakan terhadap masyarakat dan berpotensi memicu konflik antara Badan Bank Tanah dan warga di masa mendatang.
Selain itu, ia turut menyoroti pernyataan Menteri ATR/BPN yang menyebut masih akan mempelajari dampak kerugian pemerintah daerah akibat aktivitas perusahaan yang belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
“Mestinya Menteri bersikap tegas kepada perusahaan. Menteri ATR/BPN memiliki fungsi evaluasi dan pengawasan terhadap perizinan. Banyak perusahaan di Sulawesi Tengah beroperasi tanpa legalitas yang sah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jangka panjang,” katanya. *

