PALU, CS – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, mengirim dua surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI untuk meminta peninjauan kembali pengelolaan lahan oleh Badan Bank Tanah di Lembah Napu, Kabupaten Poso.
Langkah tersebut diambil menyusul konflik agraria antara warga dan Badan Bank Tanah yang terjadi di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, serta meluas ke sejumlah desa lain di wilayah Lore Timur.
Surat pertama dikirim pada 14 Juli 2025, yang berisi permintaan peninjauan kembali pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada Badan Bank Tanah. Sementara surat kedua tertanggal 29 Desember 2025 menegaskan permintaan agar lahan yang telah dikelola masyarakat dikeluarkan dari klaim sepihak.
Gubernur menegaskan bahwa tidak boleh ada pengambilalihan lahan milik warga dan mendorong penerapan skema enclave sebagai solusi penyelesaian konflik.
Konflik tersebut bermula dari klaim HPL Badan Bank Tanah seluas 6.648 hektare di Lembah To Pekurehua, termasuk 2.840,68 hektare di Desa Watutau yang saat ini telah menjadi kawasan pemukiman dan lahan produktif masyarakat.
Berdasarkan data pemerintah provinsi, lahan tersebut mencakup sekitar 1.065 hektare perkebunan kopi, kakao, dan palawija, 412 hektare sawah, serta 1.356 hektare lahan penggembalaan dan kolam budidaya ikan. Selain itu, kawasan tersebut juga meliputi permukiman warga, situs adat, dan area pengembangan wilayah.
Gubernur menyebut wilayah tersebut merupakan bagian dari zona penyangga Cagar Biosfer Lore Lindu yang telah diakui UNESCO, sehingga keberadaan masyarakat adat harus menjadi bagian dari upaya pelestarian.
“Klaim ini berpotensi menghapus keberadaan masyarakat adat sebagai subjek utama penjaga keanekaragaman hayati. Jika tidak ditangani secara bijak, dapat memicu konflik horizontal,” ujar Gubernur.
Sementara itu, situasi di lapangan semakin dinamis setelah adanya kegiatan latihan Satuan Brimob Polda Sulawesi Tengah pada 13-15 April 2026 di wilayah yang berdekatan dengan lokasi sengketa.
Meski disebut sebagai kegiatan internal, kehadiran aparat berseragam di area konflik disebut warga menimbulkan tekanan psikologis dan rasa tidak aman dalam beraktivitas.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Satgas Penyelesaian Konflik Agraria terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendorong penyelesaian yang berkeadilan guna melindungi hak masyarakat serta menjaga stabilitas sosial di wilayah Lembah Napu. *

