PARIMO, CS – Tiga anggota Polres Parigi Moutong (Parimo) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran disiplin berat.

Ketiga anggota tersebut masing-masing Brigpol Oko Randi Darmawan, Brigpol Dian Prastiya, dan Briptu Andre Piterson Gereuw.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Parimo, Hendrawan A.N, saat memimpin apel PTDH, Senin (27/4/2026).

“Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bahwa institusi Polri tidak memberi ruang bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar Hendrawan.

Ia menjelaskan, PTDH merupakan sanksi tertinggi dalam institusi kepolisian yang dijatuhkan kepada anggota yang melakukan pelanggaran serius, baik hukum, disiplin, maupun kode etik.

Menurutnya, setiap pelanggaran tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Karena itu, kata dia, tindakan tegas diperlukan untuk menjaga marwah dan kehormatan Kepolisian Negara Republik Indonesia di mata masyarakat.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Apel PTDH tersebut diikuti oleh jajaran pejabat utama, perwira, serta seluruh personel Polres Parimo.

Reporter: Anum