PALU, CS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palu mematangkan rencana pelaksanaan konsolidasi tanah di Kelurahan Baru, sebagai langkah strategis untuk mewujudkan kawasan permukiman yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan yang digelar Kantor ATR/BPN Kota Palu di Kelurahan Baru, Kamis (2/7/2026), dan dihadiri Wali Kota Palu yang diwakili Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Afries.
Konsolidasi tanah merupakan kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang.
Program ini juga bertujuan menyediakan lahan untuk kepentingan umum, meningkatkan kualitas lingkungan, serta menjaga kelestarian sumber daya alam melalui keterlibatan aktif masyarakat.
Pemerintah Kota Palu menilai konsolidasi tanah menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung kebijakan penataan ruang kota yang diarahkan pada pengembangan pusat kegiatan perkotaan, penguatan infrastruktur yang tangguh terhadap bencana, peningkatan kualitas kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya yang berwawasan lingkungan, serta penguatan fungsi kawasan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.
Kelurahan Baru dipilih sebagai salah satu lokasi prioritas karena memiliki nilai historis sekaligus posisi yang strategis. Sebagai salah satu kampung tertua di Kota Palu, wilayah ini berada di antara Kelurahan Lere dan Kelurahan Siranindi serta berbatasan dengan Sungai Palu dan Kelurahan Ujuna.
Lokasinya yang berjarak sekitar dua kilometer dari pusat Kota Palu dan berada di kawasan tepian Sungai Palu dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai kawasan wisata, religi, budaya, sekaligus pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
Namun demikian, kawasan tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kepadatan permukiman, bangunan yang berdiri hingga batas lahan, persoalan legalitas bangunan, kawasan kumuh, keterbatasan infrastruktur, hingga perlunya penguatan regulasi penataan ruang.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kota Palu, Kantor ATR/BPN Kota Palu, dan masyarakat, pelaksanaan konsolidasi tanah diharapkan mampu menjadi solusi dalam menciptakan kawasan permukiman yang lebih tertata, nyaman, tangguh terhadap bencana, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. *


