JAKARTA, CS – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan aturan kewarganegaraan agar Indonesia dapat memberikan kewarganegaraan ganda secara terbatas kepada talenta-talenta istimewa yang dinilai dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.
Usulan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 beserta Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Prabowo mengatakan Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara. Di antara mereka terdapat banyak tenaga profesional dan talenta dengan keahlian yang dibutuhkan Indonesia.
“Indonesia memiliki jutaan diaspora. Di antara mereka terdapat ilmuwan yang hebat-hebat, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, terutama pemain bola, profesional kelas dunia,” kata Prabowo.
Menurut Prabowo, sebagian diaspora Indonesia memilih mengambil kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier, keluarga, maupun pengabdian di luar negeri.
Kondisi tersebut, menurut dia, membuat Indonesia perlu mencari terobosan agar tetap dapat menarik kembali talenta-talenta terbaik diaspora untuk berkontribusi bagi Tanah Air.
Karena itu, pemerintah berencana mengajukan perubahan undang-undang terkait kewarganegaraan kepada DPR.
“Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” ujar Prabowo.
Berlaku Selektif dan Terukur
Prabowo menegaskan skema kewarganegaraan ganda tersebut tidak akan diberlakukan secara umum.
Kebijakan akan dirancang secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kontribusi serta kepentingan nasional.
Pemerintah juga akan menerapkan mekanisme uji integritas bagi calon penerima kewarganegaraan ganda.
“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” tutur Prabowo.
Dalam konteks olahraga, usulan tersebut berpotensi membuka ruang lebih besar bagi diaspora berdarah Indonesia yang memiliki kemampuan di level profesional untuk memperkuat Timnas Indonesia tanpa harus sepenuhnya kehilangan kewarganegaraan lain yang mereka miliki.
Namun, penerapannya tetap bergantung pada perubahan regulasi yang akan dibahas pemerintah bersama DPR.
Usulan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memanfaatkan potensi diaspora Indonesia, bukan hanya di bidang olahraga, tetapi juga dalam sektor strategis seperti sains, teknologi, kesehatan, bisnis, dan bidang profesional lainnya.*


