TANGERANG SELATAN, CS – Tim Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah pabrik cetak uang palsu bernilai fantastis di Gudang Industri Taman Tekno BSD Blok C, Jalan Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), aparat berhasil menyita 360.000 lembar uang tiruan pecahan Rp 100.000 dengan total nominal nominal mencapai Rp 36 miliar. Empat orang tersangka berinisial S, NC, D, dan AB berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan mata uang tersebut.

“Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait tentang penemuan berupa lembar berupa uang dalam pecahan 100.000 sebanyak 360.000 lembar menyerupai uang kertas,” ujar Kombes Budi Hermanto.

Fakta Kasus Uang Palsu Rp 36 Miliar

  • Peran Para Pelaku: Pelaku AB ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi perintah (order). Sementara tiga tersangka lainnya (S, NC, D) bertugas merakit dan mencetak uang palsu.
  • Kualitas Cetakan Tinggi (Grade A): Sindikat ini memproduksi lembaran uang palsu menggunakan cetakan Tahun Emisi 2016 yang dilengkapi benang pengaman, nomor seri, hologram, hingga simbol negara.
  • Operasional Pabrik: Pabrik ilegal ini diketahui telah beroperasi selama kurang lebih empat bulan sejak Maret 2026. Dua di antara tersangka merupakan residivis kasus serupa pada 2019 dan 2022.
  • Modus Distribusi: Uang buatan pabrik ini rencananya akan diselundupkan ke sektor perbankan swasta dengan skema perbandingan nilai tukar 1 lembar uang asli berbanding 3 lembar uang palsu.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menegaskan bahaya dari jaringan ini jika barang bukti berhasil beredar luas.

“Barang ini belum sempat beredar karena berhasil dicegah oleh petugas Subdit 2 Eksmonbank. Dari keterangan tersangka, uang ini rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur, salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta,” jelas Kombes Victor Dean Mackbon.

Barang Bukti & Ancaman Hukuman

Selain menyita tumpukan uang siap edar senilai Rp 36 miliar, polisi turut mengamankan seperangkat alat cetak, mesin printer, tinta khusus, hingga unit laptop yang dipakai untuk menyempurnakan bentuk visual lembaran uang.

Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.*