PALU, CS – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Selasa (13/10/2026).
Pembahasan tersebut menitikberatkan pada pentingnya sinkronisasi program Berani Sehat dengan layanan BPJS Kesehatan guna memastikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan berjalan lebih terarah dan tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
FGD yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu, pukul 10.00 WITA, dibuka Wakil Ketua II DPRD Sulteng, H. Syarifuddin, S.H.
Kegiatan prakarsa Komisi IV tersebut dihadiri Ketua Komisi IV H. Moh. Hidayat Pakamundi, Sekretaris Komisi IV Hj. Wiwik Jumatul Rofiah, serta anggota Komisi IV, yakni Hj. Zalzulmida A. Djanggola. Sri Atun, Yusuf, dan Mahfud Masuara.
Turut hadir tim penyusun, tenaga ahli, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng.
Dalam sambutannya, Syarifuddin menyoroti polemik yang berkembang di masyarakat terkait penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai program Berani Sehat dan kaitannya dengan pelayanan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, salah satu persoalan yang muncul di lapangan ialah adanya peserta BPJS Mandiri yang menghentikan pembayaran iuran rutin setelah hadirnya program Berani Sehat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena keberlanjutan kepesertaan BPJS dan pelaksanaan program layanan kesehatan daerah perlu dipahami secara jelas oleh masyarakat. Sosialisasi mengenai sasaran penerima manfaat, cakupan layanan, serta mekanisme penggunaannya dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman.
Syarifuddin juga menyoroti keterbatasan rumah sakit rujukan untuk program Berani Sehat di Sulteng. Berdasarkan pemaparan dalam kegiatan tersebut, saat ini hanya terdapat dua rumah sakit rujukan, sementara jumlah penduduk provinsi itu mencapai sekitar tiga juta jiwa.
Keterbatasan tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan regulasi, khususnya terkait pengaturan akses layanan dan mekanisme rujukan bagi masyarakat.
DPRD Sulteng menekankan perlunya penetapan sasaran penerima manfaat dan wilayah penggunaan layanan Berani Sehat secara spesifik dan terukur. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas hubungan program daerah dengan layanan BPJS Kesehatan sekaligus mencegah tumpang tindih dalam pelaksanaan pelayanan.
Selain aspek penerima manfaat, penyempurnaan Raperda juga perlu memberikan kepastian mengenai hak dan insentif tenaga kesehatan, termasuk persoalan pembayaran jasa medis yang disebut turut terdampak oleh belum jelasnya aturan pendukung.
Melalui FGD tersebut, Komisi IV DPRD Sulteng bersama para pemangku kepentingan membahas penyempurnaan regulasi penyelenggaraan kesehatan agar memberikan kepastian hukum, memperjelas mekanisme pelayanan, serta mendukung akses kesehatan yang lebih terukur bagi masyarakat Sulteng. *


