PALU, CS – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan monitoring ke PT Citra Palu Minerals (CPM), Rabu (26/8/2026).
Kegiatan tersebut untuk memastikan pelaksanaan ketenagakerjaan, perlindungan pekerja, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berjalan sesuai ketentuan.
Kunjungan kerja tersebut diterima jajaran manajemen PT CPM di Aula Gedung PT CPM. Rombongan Komisi IV dipimpin Dr. Awaluddin, S.Sos., M.P.A., bersama jajaran pimpinan dan anggota komisi.
Dalam pertemuan yang berlangsung secara dialogis itu, sejumlah persoalan ketenagakerjaan menjadi perhatian DPRD, salah satunya terkait mekanisme rekrutmen tenaga kerja di perusahaan.
Dr. Awaluddin meminta pihak perusahaan menjelaskan secara rinci proses seleksi, persyaratan penerimaan karyawan, hingga kesempatan kerja yang diberikan kepada masyarakat lokal di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Kami ingin memastikan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang setara kepada masyarakat, terutama putra-putri daerah yang memenuhi kualifikasi,” ujar Awaluddin.
Selain rekrutmen, Komisi IV turut menyoroti perlindungan pekerja ketika terjadi kecelakaan kerja. DPRD mempertanyakan mekanisme pemberian hak dan santunan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas, termasuk perlindungan terhadap keluarga pekerja apabila kecelakaan berujung pada kematian.
Menurut Awaluddin, perusahaan memiliki kewajiban memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan program jaminan sosial yang berlaku.
Persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian dalam monitoring tersebut. Komisi IV meminta penjelasan mengenai sistem pengawasan keselamatan, prosedur operasional, pelatihan pekerja, hingga langkah mitigasi risiko dalam aktivitas perusahaan.
“Keselamatan kerja bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi merupakan kewajiban yang harus dijalankan secara konsisten untuk melindungi setiap pekerja dari potensi risiko di lapangan,” tegasnya.
Komisi IV menekankan agar penerapan standar K3 tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi budaya kerja yang diterapkan di seluruh lini operasional PT CPM.
DPRD Sulteng berharap monitoring tersebut dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan dunia usaha dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan penyampaian sejumlah masukan kepada manajemen PT CPM sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak pekerja di Sulteng. *


