PALU, CS – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mematangkan perubahan regulasi penyelenggaraan kesehatan daerah melalui penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Regulasi yang akan diubah tersebut merupakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Pembahasan dilakukan dalam rapat lanjutan Tim Penyusun Naskah Akademik dan Ranperda inisiatif DPRD melalui Komisi IV di ruang rapat Komisi IV, Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Palu, Kamis (3/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng H. Moh. Hidayat Pakamundi bersama Wakil Ketua Komisi IV Hj. Wiwik Jumatul Rof’iah. Sejumlah anggota Komisi IV, tenaga ahli dan Tim Penyusun Naskah Akademik turut hadir dalam pembahasan tersebut.

Pembahasan difokuskan pada pematangan substansi Naskah Akademik dan Ranperda sebagai dasar perubahan regulasi penyelenggaraan kesehatan di Sulteng.

Komisi IV bersama tim penyusun menilai Naskah Akademik menjadi bagian penting dalam memastikan perubahan Perda memiliki dasar akademis, yuridis dan sosiologis yang kuat.

Landasan tersebut diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan kesehatan di daerah.

Melalui rapat lanjutan ini, Komisi IV dan Tim Penyusun terus mengkaji serta menyempurnakan substansi Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum penyelenggaraan kesehatan di Sulteng sekaligus menyesuaikannya dengan kebutuhan dan perkembangan pelayanan kesehatan di daerah.*