PALU, CS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Inspektorat Daerah menggelar Pelatihan Penguatan Integritas dan Pendidikan Antikorupsi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (2/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Kantor Wali Kota Palu tersebut dijadwalkan selama tiga hari, 2 hingga 4 November 2026, dengan melibatkan ASN dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, S.E., M.A.P., yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan salah satu langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025 melalui rencana aksi yang telah disusun.
Menurut Imelda, penguatan integritas dan pendidikan antikorupsi penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia menekankan bahwa pemahaman mengenai integritas tidak boleh berhenti pada teori, tetapi harus diwujudkan dalam perilaku dan pelaksanaan tugas sehari-hari, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap kesempatan saya selalu menyampaikan bahwa setiap kegiatan, setiap program jangan hanya dijadikan sebuah formalitas untuk menyelesaikan program,” tegas Imelda.
Ia berharap para peserta dapat memanfaatkan pelatihan tersebut untuk memperbaiki pola pikir, sikap, dan budaya kerja, sehingga nilai-nilai integritas benar-benar diterapkan di lingkungan kerja masing-masing.
“Selesai pelatihan betul-betul diterapkan dalam tindakan integritas, dalam implementasi di lapangan, di ruang kerja, karena berbicara integritas bukan hanya berbicara terkait global, tetapi bagaimana itu menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari,” ujarnya.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari KPK RI, yakni Widyaiswara KPK Manoto Togatorop dan Galih Pramana Natanegara.
Adapun materi yang diberikan mencakup penguatan budaya integritas, strategi pencegahan korupsi, serta penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Palu mendorong seluruh ASN menjadikan nilai-nilai antikorupsi sebagai landasan dalam bekerja, mengambil keputusan, dan menjalankan tanggung jawab pelayanan publik. *



