JAKARTA, CS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur kewenangan negara untuk merampas kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menilai kekayaan pejabat yang tidak dilaporkan secara benar perlu menjadi objek perampasan apabila ditemukan selisih antara harta sebenarnya dan jumlah yang tercantum dalam laporan.

Menurut Tanak, ketentuan tersebut diperlukan untuk mendorong penyelenggara negara melaporkan kekayaannya secara jujur dan transparan.

“Seseorang yang melaporkan LHKPN, dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/10/2026), sebagaimana dikutip Antara.

Tanak juga mengusulkan agar ketentuan tersebut mencakup penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, tetapi tidak memenuhi kewajibannya.

Ia menilai, kekayaan pejabat yang tidak dilaporkan seharusnya dapat menjadi sasaran perampasan negara berdasarkan undang-undang yang mengatur mekanisme tersebut.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” ujarnya.

Tanak meyakini pengaturan tersebut dapat mendorong kepatuhan pejabat dalam menyampaikan laporan kekayaan. Dengan konsekuensi hukum yang tegas, ia berharap tidak ada lagi penyelenggara negara yang sengaja menyampaikan laporan harta secara tidak benar.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” kata Tanak.

Ia juga mengusulkan adanya mekanisme bagi pejabat yang keberatan terhadap upaya perampasan aset. Mekanisme tersebut menjadi bagian penting untuk mengatur bagaimana keberatan atas tindakan negara dapat diajukan.

KPK Minta Istilah Perampasan Aset Dipertahankan

Selain substansi pengaturan, Tanak menyoroti penggunaan istilah dalam RUU Perampasan Aset. Ia meminta agar nomenklatur perampasan tetap dipertahankan karena istilah tersebut telah digunakan dalam peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tanak merujuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menurut dia, penggunaan istilah perampasan bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia sehingga tidak perlu diganti dengan nomenklatur lain.

“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” ujarnya.

Usulan KPK tersebut menempatkan transparansi kekayaan pejabat sebagai salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, usulan itu masih perlu dibahas lebih lanjut dalam proses legislasi, termasuk mengenai dasar hukum, prosedur perampasan, dan mekanisme keberatan bagi pihak yang terdampak.

Pengaturan yang jelas diperlukan agar upaya penegakan hukum terhadap kekayaan yang tidak dilaporkan dapat berjalan efektif sekaligus memberikan kepastian hukum.*