MOROWALI, CS – Polres Morowali mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Desa Lanona, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dalam pengungkapan tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Morowali mengamankan dua unit mobil ekspedisi, 40 jerigen berisi Bio Solar, 17 jerigen kosong, serta satu unit mesin pompa hisap elektrik yang dilengkapi selang.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menduga BBM bersubsidi dikumpulkan dan disimpan menggunakan kendaraan ekspedisi yang telah dimodifikasi dengan tangki rakitan untuk menampung solar dalam jumlah lebih besar.

“Dua kendaraan yang diamankan masing-masing mobil Hino bernomor polisi B 9135 SEU berwarna putih dan B 9472 TEW berwarna hijau silver,” ujar Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi, Senin (2/10/2026).

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan dugaan penggunaan barcode atau QR Code subsidi untuk melakukan pengisian Bio Solar di sejumlah SPBU. BBM tersebut kemudian diduga dikumpulkan melalui tangki modifikasi dan dipindahkan ke dalam jerigen menggunakan mesin pompa elektrik.

Petugas turut menemukan tempat penyimpanan jerigen yang dirakit pada bagian bawah kolong kendaraan ekspedisi.

Penindakan di lapangan dipimpin langsung Kanit Tipidter Satreskrim Polres Morowali IPDA Muhammad Rafid, S.Tr.K., bersama personel Unit Tipidter.

Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi mengatakan, perkara tersebut masih dalam proses pendalaman dan penyidikan. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, meminta keterangan ahli di bidang minyak dan gas bumi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

Atas dugaan perbuatannya, para pihak yang terlibat dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Morowali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena bahan bakar tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.

Kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

Reporter: Murad