PALU, CS – Universitas Tadulako (Untad) menjadi salah satu dari 99 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia yang mengikuti tahapan Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 setelah dinyatakan lolos verifikasi Self Assessment Questionnaire (SAQ) oleh Komisi Informasi Pusat.
Keikutsertaan tersebut menjadi bagian dari proses penilaian terhadap komitmen dan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan perguruan tinggi, khususnya dalam memastikan informasi dapat dikelola, disediakan, dan diakses masyarakat secara transparan.
Uji Publik KIP 2026 dijadwalkan berlangsung, mulai 10 hingga 12 November 2026, di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Lolosnya verifikasi SAQ sekaligus mengantarkan Untad kembali mengikuti tahapan uji publik untuk kedua kalinya. Capaian ini menjadi bagian dari upaya universitas memperkuat tata kelola informasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Untad terus mengembangkan layanan informasi yang tidak hanya berorientasi pada ketersediaan dokumen, tetapi juga kemudahan akses, ketepatan pelayanan, serta pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Rektor Untad, Prof. Amar, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik.
Menurutnya, universitas harus memastikan informasi yang menjadi hak masyarakat dapat disampaikan secara transparan, akurat, dan mudah diakses.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan melewati tahapan verifikasi SAQ harus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Untad untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi serta memperkuat kepercayaan masyarakat.
Keterbukaan informasi publik dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan perguruan tinggi. Selain itu, akses informasi yang terbuka memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi sekaligus melakukan pengawasan terhadap tata kelola institusi. *



