Ini Langkah Pemkab Pasangkayu Tekan Penyebaran Covid-19

Pemkab Pasangkayu rapat merumuskan langkah tegas, guna mencegah penularan virus corona di wilayah mereka. (FOTO : Diskominfo dan Pers Pasangkayu)

PASANGKAYU, CS – Untuk kesekian kalinya Stauan tugas (Satgas) Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu merumuskan langkah tegas, guna mencegah penularan virus corona yang semakin massif di daerah tersebut.

Bupati, Agus Ambo Djiwa saat memimpin rapat Satgas menyampaikan, langkah tegas perlu dilakukan kembali mengingat kasus positif di Pasangkayu kian hari terus mengalami kenaikan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Bangun 1.302 Huntap, Pemkab Donggala Kucur Rp17 Miliar Lebih Untuk 45 H Lahan

”Langkah tegas perlu dilakukan, tidak bisa tidak. Ini demi kesehatan semua masyarakat, meski kita harus mengorbankan sektor ekonomi,” tegas Agus Ambo Djiwa, dilansir channelsulawesi.id dari website pasangkayukab.go.id, Rabu 10 Februari 2021.

Berdasarkan masukan pimpinan Forkopimda dalam rapat itu, disepakati sejumlah langkah pencegahan. Yakni pembatasan tamu undangan acara hajatan maksimal 100 orang, pembatasan pengunjung warkop maksimal 50 persen dari total kapasitas warkop tersebut, penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat di tempat-tempat wisata, serta penyemprotan desinfektan secara rutin di rumah ibadah, pasar dan perkantoran.

Baca Juga :  36 Tenaga Medis Positif Corona, Ratusan Pegawai RSUD Poso Jalani Test Swab PCR

Satgas juga akan memassifkan kembali operasi yustisi, kemudian memerintahkan pengaktifan posko dan penyediaan tempat karantina ditingkat desa.

”Acara pesta tidak boleh malam dan tidak boleh memakai musik. Pegawai negeri yang baru bepergian dari luar harus diisolasi. Ini harus dijalankan secara konsisten, jangan hanya gencar diawal saja. Kami minta dukungan TNI dan Polri untuk membantu Satpol PP menegakkan sanksi bagi pelanggar anjuran yang telah dibuat” imbuh Bupati dua periode itu.

Sekretaris Satgas Firman menambahkan, bahwa kedepan setiap acara hajatan bakal dikawal ketat oleh Satpol PP dibantu aparat TNI dan Polri. Jika melanggar maka dibubarkan.

Baca Juga :  Setelah Jalani Vaksinasi, Ini Pesan Bupati Pasangkayu untuk Masyarakat

”Akan ada penegasan rekomendasi untuk izin acara keramaian dari Satgas, sesuai dengan keputusan yang diambil saat ini. Jika dilanggar maka acara hajatan itu akan dibubarkan” sebut Sekkab Pasangkayu itu.

Hadir pula dalam rapat tersebut, Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H Siagian, Dandim 1427/ Pasangkayu Letkol Inf. Novy Aldi, dan perwakilan Pengadilan Negeri Pasangkayu. **

Pos terkait