PALU, CS – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid memerintahkan seluruh pejabat Lurah se Kota Palu untuk menggratiskan pengurusan Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) yang diajukan warga sebagai syarat untuk mendapat hak atas dampak bencana alam tahun 2018 silam.

Hal ini ia tegaskan dalam rapat bersama seluruh pejabat Camat dan Lurah se Kota Palu, Jumat 5 Maret 2021.

“Ini menjadi penekanan saya dalam pertemuan ini bahwa SKPT untuk kebencanaan harus digratiskan,”tegas Handianto.

Meski begitu kata wali kota, pemerintah kelurahan tetap menerapkan biaya sesuai ketentuan berlaku jika pengurus SKPT yang dimohonkan warga untuk kepentingan jual beli tanah

“Kalau untuk bencana jangan. Hanya karena kita baku kejar hanya dengan urusan 1 persen,” tekannya

Wali kota juga menegaskan, pemberian dana untuk kelurahan itu sifatnya progresif.

“Saudara-saudara bekerja dengan baik mengikuti instruksi saya dengan baik. Maka untuk pagu berikutnya saya akan pertimbangan untuk dinaikkan,”jelasnya.

Hadianto dalam kesempatan inipun menegaskan tidak ingin lagi mendengar ada pungutan-pungutan di kantor kelurahan. Karena ia mengaku telah mendapat laporan terhadap pungutan ini.

“Walaupun namanya saya sudah pegang. Tapi saya belum ketemu untuk bicarakan. Tapi setelah saya sampaikan ini dan masih terjadi, berarti saudara mencari masalah.
Say sampaikan, lurah menyayangi saya punya masyarakat, saya akan sayang juga kumiu,”tegasnya lagi.

Karena dia menambahkan, Lurah adalah simbol utama terhadap perubahan yang terjadi ditengah masyarakat. (TIM)