TOLITOLI, CS – Mantan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tambun Tolitoli, Hi Bure kembali masuk bui. Lagi-lagi Ia dibekuk dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh jajaran Opsnal Satuan Unit Narkoba Polres Tolitoli, Kamis 14 Oktober 2021 di Desa Padumpu Kecamatan Dampal Selatan.
Kasat Narkoba Polres Tolitoli, AKP S. Kimsale dikonfirmasi mengatakan bahwa dari informasi masyarakat bahwa terduga Hi Burhan alias Hi. Bure merupakan target dan sering mengedarkan narkotika jenis shabu di Kecamatan Dampal Selatan, Tolitoli.
Sejak awal bulan Oktober 2021 anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli melakukan penyelidikan terhadap terduga Hi Bure” Jelas Kimsale
Selanjutnya hari Rabu, 13 Oktober 2021 sekitar jam sekitar jam 11.00 wita, saya perintahkan anggota Opsnal berangkat menuju wilayah Dampal Selatan, melakukan lidik posisi terakhir terduga Hi Bure
KemudianKamis, 14 Oktober 2021 sekitar jam 02.30 wita, dengan dibantu anggota Polsek Dampal Selatan yang dipimpin Kapolsek Dampal Selatan AKP Army Casriyanto langsung melakukan penangkapan terhadap terduga di rumahnya di Dusun Perintis Desa Paddumpu Kec. Dampal Selatan, Tolitoli
Setelah dilakukan penggeledahan dalam rumah dalam kamar yang disaksikan aparat pemerintah setempat, ditemukan kantong plastik warna hitam yang disimpan didalam lemari pakaian.
Setelah dibuka ternyata berisi 5 bungkus shabu yang masing-masing dilakban dengan lakban warna coklat dan 1 buah sendok dari pipet warna hitam, 1 pak plastik kosong ukuran besar dan 1 pak plastik kosong ukuran kecil ditemukan diatas lemari pakaian, 1 buah timbangan digital warna silver ditemukan diatas dinding dibawah jendela kamar dan 1 buah alat hisap shabu (bong) ditemukan diruang tengah rumah.
Selanjutnya terduga dan barang bukti diamankan diruang satresnarkoba. Demikian dilaporkan.
“Untuk sementara terduga kita sudah amankan di Mapolres Tolitoli, untuk proses lebih lanjut kepada nya akan di gerakan pasal 114 UU 35 tentang Narkotik melihat Alat bukti serta barang bukti berat Bruto 220,3 gram, “tutup AKP Kimsale.
(Armen Djaru)