PALU,CS – Usulan perpanjangan pemanfaatan dan penyaluran dana hibah stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana alam Palu 2018 silam, direkomendasikan BNPB dan disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Perpanjangan akan dilaksanakan hingga 25 Juli 2022 mendatang. Perpanjangan pengelolaan dana stimulan tahap 2 ini menjadi perpanjangan ke 2. Sebelumnya batas akhir pengelolaan berakhir 25 Oktober 2021 silam.
Kepala BPBD Palu, Presli Tampubolon menejelaskan, perpanjangan ini disetujui karena adanya usulan data penerima baru, yaitu sebanyak 4.770 Kepala Keluarga (KK) yang belum terakomodir sebagai penerima bantuan.
Selain itu, mengingat masih adanya Laporan Pertanggung jawaban (LPj) ditingkat penerima manfaat yang belum tuntas.
“Ini pengajuan usulan perpanjangan kedua atas stimulan tahap dua, karena perpanjangan pertama itu sampai 25 Oktober 2021. Sebelum itu, kami melakukan pengusulan kembali perpanjangan kedua stimulan tahap dua. Jadi ini bukan diartikan sebagai stimulan tahap tiga,” ungkap Presli, Kamis 11 November 2021 di kantornya.
Menurutnya pemanfaatan stimulan tahap 2 sebelumnya dilaksanakan sampai 25 Juli 2021. Setelah itu dilakukan perpanjangan tahap pertama stimulan tahap dua sampai pada 25 Oktober 2021.
“Maka itu atas usulan kita, diproses kembali perpanjangan dan sudah direkomendasikan BNPB dan disetujui Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Presli menuturkan, perpanjangan kali ini juga dilakukan untuk dua hal. Pertama terkait pengelolaan dana hibah stimulan pada perpanjangan satu tahun 2020 yang belum selesai. Karena masih ada masyarakat yang sedang dalam proses pemanfaatan dana. Baik untuk stimulan yang disalurkan tahun 2020 maupun 2021.
“Utamanya pengelola dana stimulan dengan kategori rusak berat. Itu harus dimanfaatkan sesuai peruntukan perbaikan rumah. Karena masih banyak yang belum selesai. Termasuk stimulan tahap dua dengan jumlah 17. 589 tahun 2021. Masih menyangkut laporan pemanfaatan perpanjangan,” tuturnya.
Presli menyebut data baru tersebut sejauh ini masih dalam review APIP BNPB RI dan belum diserahkan ke BPBD Palu.
“Jadi kita harus menunggu dulu berapa nanti yang dirilis BNPB. Yang selanjutnya kita harus melakukan penyampaian kepada lurah untuk persiapkan warga yang terdaftar dalam rilis BNPB nantinya untuk kepentingan pemberkasan, penyaluran dan pemanfaatan,” sebutnya.
Selain untuk kepentingan diatas, pihaknya juga mengajukan perpanjangan data yang sebelumnya dirilis ke BNPB sekaitan adanya data penerima yang belum ditemukan atau anomali pada stimulan tahap dua.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya warga yang sudah dinyatakan anomali tapi sesungguhnya masih berharap atas bantuan itu.
“Jangan sampai nanti masyarakat yang sudah dinyatakan tidak ditemukan tiba tiba muncul. Ini kebijakan dalam hal optimalisasi penyaluran dana hibah agar tidak ada masyarakat yang tidak terakses akibat dampak bencana alam 2018,” terangnya.
Presli menambahkan, untuk menunggu hasil review BNPB atas usulan data baru, pihaknya kini tengah mempersiapkan segala sesuatu untuk kepentingan penyaluran dan pemanfaatan nantinya.(**/TIM)