PALU, CS – Pergantian Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) dinilai menjadi momentum penting untuk membenahi penegakan hukum sektor sumber daya alam yang selama ini mendapat sorotan publik.

Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) menilai kepemimpinan baru di institusi penegak hukum akan menghadapi tantangan besar, terutama terkait maraknya pertambangan ilegal dan persoalan lingkungan di Sulteng.

“Selamat datang Kapolda dan Kajati baru di Provinsi rimba tambang tanpa aturan,” sapa Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’i.

Kata Africhal Khmane’i, Sulteng selama ini dikenal sebagai daerah kaya sumber daya alam, mulai dari hutan tropis, nikel, emas, hingga kawasan pesisir. Namun di balik kekayaan tersebut, aktivitas eksploitasi sumber daya alam dinilai masih berlangsung tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang maksimal.

Menurut YHKI, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan utama di sejumlah wilayah. Meski operasi penertiban kerap dilakukan aparat, penanganan dinilai belum menyentuh jaringan pemodal maupun pihak yang diduga berada di balik operasional tambang ilegal.

“Penindakan selama ini lebih banyak menyasar penambang kecil, sementara aktor utama yang mendanai dan mengendalikan aktivitas PETI belum tersentuh secara serius,” kata Africhal dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

YHKI juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal, terutama penggunaan merkuri dan sianida yang disebut terus mencemari sungai serta mengancam kesehatan masyarakat di sekitar kawasan tambang.

Selain persoalan PETI, organisasi tersebut menilai masih terdapat berbagai masalah dalam tata kelola perizinan sumber daya alam di Sulteng. Mulai dari izin usaha pertambangan yang diduga tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung hingga dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang dianggap hanya menjadi formalitas administrasi.

Africhal menyebut lemahnya pengawasan dan dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas tambang ilegal turut memengaruhi kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Laporan masyarakat dan aktivis lingkungan sering kali tidak direspons secara terbuka sehingga memunculkan anggapan bahwa penegakan hukum belum berjalan maksimal,” ujarnya.

Di sisi lain, YHKI juga menyoroti penanganan perkara lingkungan di tingkat kejaksaan. Sejumlah kasus disebut berakhir dengan tuntutan ringan sehingga dinilai belum memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan.

Dalam keterangannya, YHKI meminta Kapolda dan Kajati Sulteng yang baru untuk membentuk satuan tugas permanen lintas instansi dalam penanganan PETI, mengusut jaringan pemodal tambang ilegal, hingga melakukan audit terhadap perizinan sumber daya alam yang bermasalah.

Selain itu, YHKI turut mendesak penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang selama ini menyuarakan persoalan kerusakan lingkungan di daerah.

Menurut Africhal, masyarakat Sulteng kini menaruh perhatian besar terhadap langkah konkret aparat penegak hukum dalam menangani persoalan lingkungan dan pertambangan.

“Publik tidak hanya menunggu komitmen dalam pernyataan, tetapi juga tindakan nyata di lapangan,” katanya.

YHKI menyatakan siap mengawal serta mengawasi setiap langkah penegakan hukum terkait persoalan lingkungan dan sumber daya alam di Sulteng. *