Rapat Paripurna DPRD Palu, Sekot Jelaskan Tiga Raperda

PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda mendengarkan penjelasan Wali Kota Palu terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Ruang Sidang Utama DPRD, Sabtu 5 Noveber 2022.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD, Armin, didampingi Wakil Ketua II, Moh. Rizal. Dihadiri Sekretaris Kota Palu, Irmawati Pettalolo, beserta sejulah anggota DPRD.

Bacaan Lainnya

Tiga Rapeda tersebut adalah. Pertama, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha. Dua, tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan tiga, tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2022-2037.

Dikesempatan itu, Walikota yang diwakili Irmawati Pettalolo menjelaskan, Raperda Tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berlandaskan kepada Undang-Undang cipta kerja, peraturan pemerintah tentang perizinan berusaha di daerah, peraturan pemerintah tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peraturan pemerintah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah, serta peraturan pemerintah tentang  penataan ruang.

Baca Juga :  Ketua Fraksi Hanura Sambut Positif Keputusan Politik PKB Usung Hadianto-Imelda

Tujuannya, agar terselenggaranya suatu kebijakan perizinan di daerah sesuai dengan ketentuan umum pada kebijakan pemerintah.

Kata Irma, keadaan yang hendak diwujudkan melalui pengaturan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha dan nonperizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.

“Dengan demikian, efek domino atas penyelenggaraan dan pendayagunaan sumber daya untuk mencapai tujuan ini adalah terjaminnya masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, pelaku bisnis dan organisasi kemasyarakatan lainnya dan berkoherensi dengan meningkatnya pertumbuhan industri di Kota Palu,” terangnya.

Baca Juga :  PT SW dan SPM Resmi Polisikan Ketua LPM Tondo Terkait Bagi-Bagi Lahan

Dia menayampaikan, penyelenggaraan perizinan berusaha dan penanaman modal di daerah mempunyai sasaran antara lain, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,  meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah,  meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan,  mengola ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kemudian, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, didasari adanya kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan adanya penyesuaian terhadap beberapa perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan  peraturan daerah Kota Palu Nomor 8 tahun 2017. Perangkat daerah yang berimplikasi terhadap kebijakan pemerintah pusat dimaksud adalah, badan kesatuan bangsa dan politik daerah, badan penelitian dan pengembangan, dan administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu.

Baca Juga :  Untuk Adipura, DLH Palu Pastikan TPA Kawatuna Punya SOP Pengelolaan Sampah

“Adapun arah pengaturan Rancangan Peraturan Daerah ini adalah, terselenggaranya pelaksanaan perangkat daerah Kota Palu sesuai tuntutan kondisi Kota Palu dan peraturan perundang-undangan pemerintah pusat. Sehingga dapat mendukung terwujudnya tujuan pembangunan di Kota Palu,” terangnya.

Kemudian, sasaran yang akan diwujudkan dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu tentang Rencana induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Palu. Menurut Irmawati adalah, untuk terciptanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan kepariwisataan yang ideal dan berjalan sesuai dengan semangat kedaerahan yang berbudaya dan religius dalam bingkai negara kesatuan republik indonesia, sehingga menjadi kontribusi terhadap peningkatan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dalam situasi sumber daya telah terdegradasi secara serius. Maka, diperlukan tindakan rehabilitasi untuk mencerminkan konsep pembangunan pariwisata berkelanjutan,” tandasnya.

Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda Pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tersebut. **

Pos terkait