MOROWALI, CS – Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), merilis hasil pengungkapan kasus pembunuhan pada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yang terjadi awal bulan Januari 2023 di Kabupaten Morowali.
Saat merilis, Wakapolres Morowali Kompol Donatus Kono, S.H., S.I.Kdidampingi oleh Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Arya Widjaya, S.T.K., S.I.K. dan Kasi Humas Polres Morowali, IPTU. Agus Taufik dan dihadiri sejumlah wartawan.
“TKP dua kasus pembunuhan tersebut yakni di Desa Bahomotefe Kecamatan Bungku Timur dan di Desa Topogaro Kecamatan Bungku Barat Morowali,” terang Wakapolres saat konfrensi pers di Mapolres Morowali, Senin 9 Januari 2023.
Modus dari kejadian pembunuhan di Desa Bahomotefe ini adalah tersangka inisial F emosi dan tidak terima pada saat dirinya dipukul oleh korban, sehingga tersangka mencabut badik yang ada di pinggangnya dan langsung melompati dan menusukkan badiknya sebanyak 3 kali kepada korban.
Mendengar kejadian tersebut personel unit opsonal sat Reskrim Polres Morowali langsung mencari keberadaan tersangka dan tersangka berhasil ditangkap di rumah orang tuanya yang berada di Desa Bahomotefe dan pelaku bersembunyi di dalam lemari pakaian.
“Untuk tersangka pelaku pembunuhan di Desa Bahomotefe dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” sebutnya.
Diijelaskan Wakapolres, bahwa untuk kejadian pembunuhan TKP di Desa Topogaro modus dari kejadian ini adalah tersangka emosi dan tidak terima pada saat dirinya dipukul oleh korban sehingga korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya.
Setelah mendengar kejadian tersebut tersangka bersama temannya langsung mencari korban dan temannya langsung merangkul korban dengan menggunakan tangan kiri pada bagian leher dan tangan kanannya memegang tangan kiri sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan.
Tersangka melakukan pemukulan kemudian pada saat dekat dengan kontainer tersangka melakukan penikaman sampai di teras kontainer sedangkan teman tersangka tetap merangkul leher korban sampai terpantul ke dinding kontainer.
Pada saat tersangka melakukan penikaman terakhir pada bagian dada sebelah kiri tersangka mendengar korban berteriak kesakitan sehingga tersangka mencabut badiknya dan langsung mengambil motor kemudian memanggil temannya yang saat itu masih mengancing leher korban dan tersangka memanggil temannya untuk melarikan diri.
“Dari hasil penyelidikan tim unit opsonal Reskrim Polres Morowali diduga tersangka pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia tersebut dilakukan oleh dua orang yaitu inisial S dan R,” paparnya.
Disebutkan Wakapolres, bahwa ancaman hukuman kepada dua tersangka pelaku pembunuhan di Topogaro adalah Pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (MRM)