MOROWALI, CS – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali, Polda Sulawesi tengah (Sulteng) menangkap dua warga Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali karena keterlibatan kepemilikan Narkoba jenis sabu, Sabtu 4 Maret 2023.
Pengungkapan ini bermula pada saat anggota Satresnarkoba mendapat seorang laki-laki berinisial I duduk di salah satu kamar rumah, di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi.
Anggota Satresnarkoba Polres Morowali langsung memerintahkan lk.I untuk mengeluarkan narkotika yang berada pada I dan selanjutnya I mengeluarkan 3 sachet narkotika jenis sabu.
Untuk melakukan pendalaman, anggota Satresnarkoba melakukan introgasi kepada I, dan hasil dari interogasi tersebut I mendapatkan narkotika tersebut dari rekannya yang berinisial H.
Dari hasil pengembangan Satresnarkoba berhasil mengamankan H dan didapatkan 36 sachet plastik berisikan narkotika jenis sabu di dalam sebuah tas yang dibawa oleh H, dan selanjutnya kedua tersangka tersebut diamankan ke Polres Morowali beserta barang bukti.
Dari hasil penangkapan tersebut Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 39 Sachet plastik berisikan sabu, 1 buah tas warna hitam, satu unit handphone merk realme warna hitam, dan satu buah unit handphone merk Vivo warna biru.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto, membenarkan adanya penangkapan kasus Narkoba jenis Sabu tersebut.
“Berdasarkan informasi dari anggota kami bahwa penangkapan di lakukan karena laporan dari masyarakat dan sudah termonitor. Selanjutnya tim Res Narkoba langsung bergerak menangkap I dan H, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 39 Sachet berisikan narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres Morowali, Selasa 7 Maret 2023.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres morowali guna proses penyelidikan lebih lanjut. (MRM)