MAKASSAR,CS – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjatuhkan sanksi kepada sebanyak 59 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sulawesi sepanjang Januari hingga September 2023.
Sanksi tersebut diberi berdasarkan investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, baik yang dilakukan Pengelola maupun oknum Operator SPBU.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, dari 59 sanksi tersebut, lima puluh persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135.
Sanksi tersebut beragam jenisnya pelanggarannya. Mulai dari teguran lisan, surat peringatan, pembayaran denda dan penghentian sementara pasokan BBM subsidi.
Pihaknya kata Fahrougi melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina dan masih terdapat keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM. Hal tersebut lantaran regulasi yang dapat mengatur Pertamina untuk memberikan sanksi kepada Pemilik SPBU sampai dengan pengelola hingga operator SPBU.
Beberapa faktor yang mempengaruhi terjadi penyelewengan BBM, salah satunya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh oknum konsumen.
Perilaku menyimpang tersebut adalah pengisian berulang tangki modifikasi yang semuanya bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oknum konsumen. Sedangkan dalam regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM Subsidi selama memiliki QR Code sesuai Nopol Kendaraan sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi yang ada.
Selain faktor ujar Fahrougi, permintaan pasar untuk solar yang mestinya menggunakan solar industri bagi kapal dengan bermesin besar penangkap ikan, dan pertambangan dalam jumlah sangat besar juga menjadi penentu dalam maraknya tindak pidana penyelewengan.
“Perlu ada peran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk melakukan penindakan apabila terbukti oknum konsumen melalukan penyalahgunaan BBM subsidi,”harap Fahrougi.
Fahrougi mengungkap, penyalahgunaan solar bersubsidi modusnya beragam. Mulai dari mengubah kapasitas tangki, peruntukan kendaraan yang tidak sesuai, bahan bakar yang seharusnya untuk industri tapi pakai yang BBM bersubsidi. Hingga kendaraan yang memiliki nomor polisi berganti-ganti.
“Namun dari jenis pelanggaran itu, modus serta lokasi yang rawan telah kami petakan dan semoga dapat dikurangi potensi penyalahgunaannya,”kata Fahrougi.
Pertamina juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebagaimana diketahui bahwa segala bentuk tindakan pelanggaran bisnis ilegal BBM jenis subsidi akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Fahrougi berterima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah disampaikan termasuk wartawan berbagai media yang turut serta memberitakan dan mengedukasi terkait BBM subsidi.
“Pemberian sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan perhatian terhadap standar operasi perusahaan, agar ke depan kami dapat terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,”demikian Fahrougi (**).