PALU, CS – Sidang gugatan lingkungan hidup yang diajukan dua warga Desa Unsongi, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, terhadap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah memasuki tahap pembacaan gugatan.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Selasa (28/4/2026) menyatakan pemeriksaan persiapan telah selesai setelah penggugat melakukan tiga kali perbaikan berkas sesuai ketentuan hukum acara.

Kuasa hukum penggugat, Moh. Africhal, mengatakan seluruh perbaikan yang diminta majelis hakim telah dipenuhi, termasuk penyempurnaan surat kuasa dan substansi gugatan.

“Ini langkah awal yang penting. Klien kami berhak mendapatkan kepastian hukum atas kerugian yang dialami,” ujarnya.

Perkara dengan nomor 12/G/LH/2026/PTUN.PL ini akan memasuki agenda pembacaan gugatan pada pekan depan. Dalam tahap tersebut, penggugat akan menyampaikan secara resmi dalil, fakta, serta tuntutan di hadapan majelis hakim dan pihak tergugat, yakni Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah.

Gugatan ini berawal dari terbitnya surat Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah tertanggal 20 Januari 2026 yang mencabut sanksi administratif terhadap kegiatan pertambangan PT Rezky Utama Jaya. Penggugat menilai keputusan tersebut tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar hukum.

Direktur Eksekutif Yayasan Hijau Untuk Keadilan Indonesia (YHKI), Africhal Khmane’I, menyebut aktivitas peledakan (blasting) perusahaan telah menyebabkan kerusakan pada rumah warga.

Berdasarkan pendataan pada 22 Januari 2026, sedikitnya 75 rumah dilaporkan mengalami retakan pada dinding dan lantai dengan estimasi kerugian mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per unit.

Selain itu, penggugat juga menyoroti dugaan pelanggaran lain, seperti belum adanya dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang laut, rencana reklamasi dan pascatambang, serta indikasi pencemaran lingkungan.

Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah keputusan pencabutan sanksi administratif yang dikeluarkan Dinas ESDM Sulawesi Tengah.

Sidang perkara ini terbuka untuk umum dan dapat dihadiri masyarakat yang ingin mengikuti proses persidangan. *