Jelang Pilkada Banggai 2024, DPC PKB Buka Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati

BANGGAI, CS – DPC PKB Kabupaten Banggai bakal melaunching penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati menjelang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penjaringan tersebut dilaksanakan mendasari Peraturan Partai Kebangkitan Bangsa nomor 9 tahun 2024 tentang penjaringan, penetapan dan pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Menghadapi Deklarasi Capres dan Cawapres, DPC PKB Banggai Gelar Rapat Terbatas

Kepada media ini, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Banggai, Munawir H. Samola, yang juga Ketua Desk Pilkada Banggai 2024, Minggu 14 April 2024 malam, mengatakan, jika penjaringan ini merupakan bagian dari optimalisasi kerja-kerja yang terorganisir dalam menghadapi momentum tersebut.

Meski belum mengetahui secara pasti siapa saja yang bakal mendaftar dan menggunakan PKB pada Pilkada nanti, namun penjaringan yang dilakukan saat ini adalah bagian dari memastikan figur-figur yang bakal meramaikan bursa Pilkada yang dihelat pada 27 November 2024 nanti.

“Penjaringan Pilkada kami akan segera launching berdasarkan instruksi dan peraturan partai. Sebab SK Tim Desk Pilkada Banggai sudah ada,” ujar Munawir.

Baca Juga :  DPRD Donggala Gelar Paripurna Laporan Hasil Reses

Mengenai adanya penjaringan tersebut, Ketua DPC PKB Kabupaten Banggai, H.Syafruddin Husain menambahkan, jika agenda itu merupakan kewenangan dari Tim Desk Pilkada yang sudah dibentuk.

Kata Syafruddin, mengenai siapa nantinya yang berhak menggunakan PKB sebagai kendaraan politik pada Pilkada nanti, itu merupakan kewenangan DPP PKB yang kini diketuai Muhaimin Iskandar.

“Kami di DPC PKB Banggai hanya melaksanakan sesuai peraturan organisasi. Soal siapa yang nantinya menggunakan PKB, itu adalah kewenangan DPP, karena kami hanya melaksanakan proses ditingkat bawah tapi bukan yang menentukan,” tandasnya.

Baca Juga :  DPC Demokrat Buol Tegaskan, Sopyan Korompot Kader Ilegal

Untuk itu, dengan telah dibukanya penjaringan oleh Tim Desk Pilkada, ia berharap kepada siapa saja yang berminat menggunakan PKB, maka silahkan mendaftarkan dirinya dan pasti kami akan proses berkasnya ke DPP.

Adapun waktu pelaksanaan penjaringan kata Syafruddin, yakni dimulai sejak Senin 15 April 2024, sampai batas waktu yang ditetapkan oleh DPP PKB. (AMLIN)

Pos terkait