Bawaslu Banggai Intensif Awasi Tahapan Pleno DPSHP untuk Cegah Pemilih Ganda

Rapat koordinasi penyelengara Pilkada Banggai, Rabu 4 September 2024. (Foto : channelsulawesi.id)

BANGGAI, CS – Dalam upaya meminimalisir potensi pemilih ganda menjelang pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Bawaslu Kabupaten Banggai terus memaksimalkan fungsi pengawasannya.

Hal ini ditegaskan oleh Arkamulhak Dayanun, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Banggai, dalam rapat koordinasi, Rabu 4 September 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Distribusi Logistik Pilkada Banggai Dikawal Ketat Aparat Kepolisian

Rapat tersebut dihadiri oleh Kadis Dukcapil Banggai dan perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 23 kecamatan.

Pada rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) serta Analisa Kegandaan antar kecamatan untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024.

Arkam menegaskan bahwa pengawasan terhadap seluruh tahapan Pilkada merupakan tugas dan fungsi utama Bawaslu.

Menurut Arkam, pengawasan tidak hanya terbatas pada tahapan pencalonan bakal calon dan pemilihan kepala daerah, tetapi juga mencakup perlindungan hak pilih warga sebagai calon pemilih.

Baca Juga :  Anwar Hafid Sebut dr. Renny Harusnya Wali Kota Palu bukan Wakil

Ia menekankan pentingnya memastikan setiap warga negara mendapatkan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sekali-kali kita menghilangkan hak pilih setiap warga negara. Hak pilih itu merupakan hak setiap warga negara yang tidak bisa dihilangkan begitu saja,” ujar Arkam.

Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pemilih ganda dan hilangnya hak pilih warga, Arkam menegaskan komitmen Bawaslu Banggai untuk terus mengawasi hak pilih setiap warga hingga tahap pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan dilaksanakan oleh KPU Banggai pada 14-21 September mendatang.

Baca Juga :  KPU Parimo Tetap Penyerahan Syarat Bakal Calon Independen Mulai Tanggal 8 Hingga 12 Mei, Minimal 27.768 Dukungan

“Kalau dari sisi pengawasan, Bawaslu tetap akan berkomitmen untuk melakukannya sesuai dengan tugas dan fungsi hingga seluruh tahapan Pilkada selesai,” tegasnya.

Arkam juga menekankan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan himbauan atau saran perbaikan kepada KPU dalam upaya pencegahan pelanggaran pada tahapan penyusunan DPSHP atau DPT jika ditemukan kekeliruan data.

“Kalaupun nantinya ada dugaan pelanggaran, maka kami akan berkoordinasi dengan KPU untuk upaya perbaikan data pemilih. Dengan begitu, kita bisa sama-sama mensukseskan Pilkada di Banggai,” tandasnya. (AMLIN)

Pos terkait