PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar uji publik untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulteng tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, di Sutan Raja Hotel Palu, Senin 2 Desember 2024.
Kegiatan itu dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng Aristan S.Pt, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu.MBA, serta beberapa anggota DPRD Provinsi Sulteng lainnya.
Dalam acara yang turut mengundang narasumber, seperti Dr. Rachman Ansyari, M.Pd (Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Sulteng) dan Ir. Teguh Hariyono, ST, MM (Kepala Bidang Penataan Lingkungan dan Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulteng.
Dikesempatan itu, Aristan S.Pt menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam inisiasi Ranperda ini.
Ia menekankan bahwa Ranperda ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta memperkuat peran pemerintah provinsi bersama pihak terkait dalam melestarikan bangunan berciri khas daerah.
“Di tengah pesatnya arus modernisasi, kita menyaksikan banyak bangunan tradisional di Sulteng yang mulai hilang, digantikan oleh bangunan modern yang menggunakan bahan dan teknik konstruksi yang berbeda. Padahal, keragaman arsitektur tradisional seperti Sou Raja di Palu, Tambi di Lore, dan Lobo di Kulawi, merupakan bagian penting dari kekayaan budaya dan sejarah kita,” ujar Aristan.
Menurutnya, Ranperda ini diperlukan sebagai perangkat hukum untuk melestarikan warisan budaya sekaligus memastikan keselarasan antara pembangunan modern dengan nilai-nilai lokal.
Peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam merencanakan dan membangun daerah yang menggabungkan identitas lokal dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan fungsional modern.
Senada dengan itu, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, menekankan pentingnya memperhatikan semua ciri khas kebudayaan yang ada di 13 kabupaten dan kota di wilayah Sulteng dalam penyusunan Ranperda ini.
Sementara itu, Feri Budi Utomo menyampaikan agar Ranperda ini dapat menetapkan arah yang jelas mengenai tujuan pembentukan peraturan tersebut, sehingga dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terlibat.
Dengan diadakannya uji publik ini, DPRD Provinsi Sulteng berharap Ranperda tentang arsitektur bangunan berciri khas daerah dapat segera disahkan dan menjadi pedoman yang efektif dalam melestarikan warisan budaya Sulteng di tengah perkembangan zaman. **