PALU, CS – Penemuan situs megalitikum di tengah aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, kawasan Taman Nasional Lore Lindu, memantik reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, mengkritik keras lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai terus berlangsung di kawasan konservasi tersebut.

Menurut Safri, pembiaran terhadap PETI tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menghilangkan jejak penting peradaban masa lalu yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi.

“Ini bukan sekadar persoalan tambang ilegal. Kita sedang bicara tentang ancaman terhadap warisan peradaban manusia yang tidak ternilai harganya. Jika aktivitas PETI terus dibiarkan, bukan hanya hutan yang rusak, tetapi juga situs sejarah yang menjadi bagian penting dari identitas kebudayaan kita bisa hilang tanpa jejak,” ujar Safri kepada awak media, Sabtu (7/3/2026).

Ia menilai, temuan situs megalitikum di tengah aktivitas tambang liar seharusnya menjadi alarm serius bagi negara untuk segera mengambil langkah tegas.

Safri menegaskan, kawasan Dongi-Dongi yang berada di dalam wilayah Taman Nasional Lore Lindu semestinya mendapatkan perlindungan maksimal dari segala bentuk eksploitasi ilegal.

“Wilayah taman nasional adalah kawasan yang secara tegas dilindungi undang-undang. Jika tambang ilegal masih bebas beroperasi di sana, maka yang dipertanyakan bukan hanya para pelaku di lapangan, tetapi juga efektivitas pengawasan dan komitmen penegakan hukum dari pemerintah,” katanya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng itu juga menyoroti kinerja Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penertiban PETI yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurutnya, hingga saat ini masyarakat belum melihat langkah nyata yang signifikan dari keberadaan Satgas tersebut dalam menghentikan praktik pertambangan ilegal di berbagai wilayah, termasuk di Dongi-Dongi.

Safri menegaskan, Satgas tidak boleh hanya menjadi lembaga formal yang sebatas melakukan rapat koordinasi atau kegiatan seremonial tanpa tindakan nyata di lapangan.

“Satgas tidak boleh berhenti pada aktivitas seremonial atau rapat-rapat koordinasi. Mereka harus turun langsung ke lapangan, melakukan penertiban, menutup aktivitas tambang ilegal, dan memastikan proses hukum berjalan. Tanpa langkah konkret, publik bisa menilai keberadaan Satgas ini hanya sebatas pencitraan,” tegasnya.

Ia juga menuntut transparansi terhadap kinerja Satgas Penertiban PETI yang dibentuk oleh pemerintah provinsi.

Menurut Safri, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka capaian kerja tim tersebut sejak dibentuk.

“Publik berhak tahu apa hasil kerja Satgas. Berapa banyak lokasi PETI yang sudah ditutup? Siapa saja pelaku yang sudah diproses hukum? Bagaimana perkembangan penanganannya? Semua itu harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.

Safri menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam warisan budaya.

Jika tidak ditangani secara serius, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam.

“Satgas harus membuktikan bahwa keberadaannya adalah instrumen nyata negara dalam menegakkan hukum, melindungi lingkungan, dan menjaga warisan sejarah bangsa. Jangan sampai pemerintah terlihat lemah di hadapan para pelaku tambang ilegal, sementara kerusakan terus berlangsung di depan mata,” pungkasnya. *