PALU, CS – Pengamat Hukum dari Universitas Tadulako (Untad), Naharuddin, menilai bahwa materi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri, ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berdasar dan mustahil untuk dikabulkan.

Gugatan tersebut mengklaim bahwa salah satu penyebab kekalahan mereka dalam Pemilihan Gubernur (Pilkada) Sulteng 2024 adalah rendahnya partisipasi pemilih.

Menurut Naharuddin, klaim bahwa rendahnya partisipasi pemilih hanya merugikan paslon nomor urut 01 (Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri) tidaklah logis.

“Rendahnya partisipasi pemilih itu tidak bisa diklaim hanya merugikan paslon nomor urut 01, tapi juga merugikan paslon nomor urut 02 dan 03,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Naharuddin menjelaskan bahwa data yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 justru meningkat dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Pada Pilkada 2015, partisipasi pemilih tercatat sebesar 67%, kemudian pada Pilkada 2020 meningkat menjadi 70,9%, dan pada Pilkada 2024 mencapai angka 72,6%.

Dengan demikian, menurut Naharuddin, gugatan yang diajukan oleh pasangan Ahmad Ali tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

“Gugatan ini tidak substansial karena rendahnya partisipasi pemilih merugikan semua elemen penting dalam Pilkada Sulteng 2024, bukan hanya pasangan nomor urut 01,” ujarnya.

Selain itu, Naharuddin juga menilai tuduhan yang disampaikan oleh kubu Ahmad Ali terkait dugaan pelanggaran administratif, khususnya terkait kebijakan pengangkatan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Palu, juga lemah.

Kubu Ahmad Ali mempermasalahkan kebijakan tersebut, namun Naharuddin menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan pejabat OPD berada di bawah kewenangan Walikota Hadianto Rasyid, bukan Wakil Walikota Reny Lamadjido, yang menjadi calon Wakil Gubernur.

“Masalah ini tidak relevan dipersoalkan karena tidak melibatkan Ibu Reny selaku Wakil Walikota. Yang mengangkat dan melantik pejabat OPD adalah Walikota Hadianto Rasyid, bukan Wakil Walikota,” tegas Naharuddin.

Selain itu, dengan selisih perolehan suara yang cukup signifikan antara pasangan BERAMAL dan pasangan Anwar Hafid-Reny Lamadjido, Naharuddin menilai peluang untuk MK mengabulkan gugatan tersebut sangat kecil.

Meskipun proses sidang di MK masih berlangsung, banyak pihak yang memprediksi bahwa gugatan ini akan berakhir dengan penolakan.

“Gugatan ini tidak akan mengubah hasil Pilkada Sulteng 2024, dan kami yakin MK akan menolak gugatan ini karena tidak ada bukti yang cukup kuat untuk mendukung klaim mereka,” pungkas Naharuddin. **