PARIMO, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas PUPRP terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPRD Parimo, Mastula, menyebutkan bahwa terdapat sejumlah syarat perizinan yang terlewatkan dalam pengurusan IPR di desa tersebut.
Mastula menjelaskan, salah satu syarat yang belum dipenuhi adalah surat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo. Surat persetujuan ini sangat penting dalam melengkapi proses penerbitan IPR yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Menurut kami, ada syarat perizinan yang terlewatkan dalam proses pengurusan IPR di Desa Buranga. Hal ini harus segera dilengkapi oleh pihak koperasi pemegang izin agar IPR tersebut sah dan sesuai ketentuan,” ujar Mastula, Senin (03/02/2025).
Selain itu, Mastula juga mengingatkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo hingga saat ini belum direvisi untuk menyesuaikan dengan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga desa, yakni Buranga, Kayuboko, dan Air Panas.
Oleh karena itu, DPRD Parimo akan merekomendasikan agar pimpinan DPRD menyurat kepada Bupati Parimo untuk meminta peninjauan kembali IPR yang telah diterbitkan.
“Kami akan menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD untuk menyurat ke Bupati Parimo agar meminta Gubernur Sulawesi Tengah meninjau kembali IPR Buranga yang telah diterbitkan, karena masih ada prosedur yang belum dipenuhi,” terangnya.
Lebih lanjut, Mastula menegaskan bahwa pihak DPRD Parimo tidak bermaksud menghambat kegiatan pertambangan di Desa Buranga, asalkan kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi prosedur yang sah.
“Kami juga sudah meminta kepada Dinas Koperasi dan UKM Parimo untuk menyampaikan kepada koperasi yang mengantongi IPR agar mereka bisa melengkapi syarat-syarat yang menjadi ketentuan dalam perizinan,” ungkapnya.
Mastula juga mengungkapkan bahwa DPRD Parimo telah melakukan konsultasi sebelumnya dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penerbitan IPR ini.
Namun, hasil konsultasi tersebut menunjukkan bahwa Kementerian ESDM tidak mengetahui terbitnya IPR di Desa Buranga, yang semakin memperkuat dugaan adanya kekurangan dalam prosedur penerbitan izin tersebut.
Reporter : Anum