JAKARTA, CS – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Tahun 2024, nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 maju ke pembuktian lanjutan.

“Hari ini ada 20 nomor yang maju ke pembuktian lanjutan,” kata Hakim Ketua, Saldi Isra, Selasa (4/02/2025).

Saldi menjelaskan bahwa bagi perkara yang lanjut ke pembuktian selanjutnya dapat mengajukan saksi atau ahli maksimal 4 orang untuk sekaligus persidangan.

“Oleh karena itu daftar saksi dan ahli beserta cv singkatnya bersama pokok-pokok keterangan saksi pengajuannya paling lambat 1 hari kerja diterima Mahkamah sebelum sidang pembuktian lanjutan,” jelas Saldi Isra.

Kata Saldi, MK akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan tanggal 7 sampai 17 Februari 2025.

“Nanti akan diberitahu jadwal khusus masing masing (perkara) menunggu panggilan resmi yang akan disampaikan kepaniteraan,” katanya.

Diketahui, perkara PHPU Kabupaten Banggai diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang. Sedangkan perkara PHPU Kabupaten Parigi Moutong diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 yakni Nizar Rahmatu dan Ardi.

Editor : Yamin