JAKARTA, CS – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini dipastikan memiliki kesetaraan simbolik dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi mengumumkan aturan terbaru mengenai pakaian dinas dan atribut bagi ASN untuk tahun 2025.

Aturan tersebut, yang diumumkan oleh Mendagri Tito Karnavian, mengatur bahwa mulai tahun depan, seluruh PPPK wajib mengenakan pakaian dinas dan atribut yang sama dengan PNS, baik dari sisi warna, model, maupun perlengkapan penunjangnya seperti tanda jabatan, papan nama, dan lencana korps.

Selama ini, PPPK kerap merasa diperlakukan berbeda dalam hal fasilitas dan identitas kedinasan, meskipun mereka menjalankan fungsi serupa dengan PNS. Perbedaan dalam pakaian dinas dinilai sebagai salah satu bentuk diskriminasi terselubung yang berpengaruh pada psikologis dan profesionalisme kerja.

“Dengan adanya aturan ini, PPPK tidak lagi dianggap ‘pegawai kelas dua’. Ini adalah pengakuan formal atas posisi mereka dalam sistem birokrasi,” kata Ahmad Rijal, Ketua Forum Nasional PPPK Indonesia.

Beberapa poin penting dalam peraturan Kemendagri terkait PPPK meliputi:

  • Jenis Pakaian Dinas: PPPK wajib menggunakan pakaian harian, pakaian upacara, dan dinas lapangan sesuai standar nasional.
  • Atribut Lengkap: Papan nama, lambang instansi, tanda jabatan, dan atribut lainnya harus dikenakan sama seperti PNS.
  • Warna dan Model Seragam: Ditetapkan seragam secara nasional, namun bisa disesuaikan dengan ciri khas masing-masing instansi.

Kebijakan ini beriringan dengan proses percepatan pengangkatan PPPK secara nasional yang ditargetkan tuntas pada Oktober 2025. Pemerintah menargetkan seluruh PPPK yang diangkat pada 2024 akan mulai aktif bertugas sesuai formasi mereka awal 2026.

“Kami ingin memastikan bahwa ketika PPPK mulai bertugas, tidak ada lagi perbedaan simbolik dengan PNS. Mereka harus merasa dihormati dan diakui secara penuh,” ujar perwakilan Biro Organisasi dan Tatalaksana Kemendagri.

Meskipun kebijakan ini disambut positif, sejumlah pemerintah daerah menyuarakan tantangan dalam implementasi, terutama terkait anggaran pengadaan pakaian dinas bagi ribuan PPPK baru.

“Pemda harus diberi ruang penyesuaian anggaran karena beban pengadaan seragam ini tidak kecil, terutama di daerah dengan keterbatasan fiskal,” ujar seorang kepala BKPSDM di wilayah timur Indonesia.

Aturan baru ini dipandang sebagai langkah penting dalam membangun kesetaraan dan semangat kolektif ASN, termasuk PPPK. Meski hanya menyangkut pakaian, maknanya jauh lebih dalam pengakuan formal atas hak dan martabat pegawai yang selama ini terabaikan dalam sistem birokrasi.

Editor : Yamin