PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sidang paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya. Rapat berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD Sulteng, Selasa (9/9/2025).
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, dihadiri Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulteng.
Aristan menyebutkan, pembahasan raperda dilakukan sesuai mekanisme tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2014, meliputi penjelasan pimpinan komisi, Bapemperda, pendapat Gubernur, jawaban fraksi, serta pembahasan bersama komisi atau panitia khusus.
Anggota Bapemperda DPRD Sulteng, Dandy Adhy Prabowo, menjelaskan inisiatif penyusunan raperda telah melalui naskah akademik, FGD, uji publik, hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Menurutnya, regulasi ini akan memberi kepastian hukum serta perlindungan lebih efektif terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional mereka.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido membacakan penjelasan Gubernur H. Anwar Hafid yang menekankan pentingnya raperda tersebut untuk memperkuat perlindungan peninggalan sejarah, arkeologi, dan budaya di Sulteng.
“Warisan budaya daerah merupakan bukti kejayaan masa lalu yang harus dijaga. Regulasi khusus ini menjadi langkah awal untuk pelestarian, penyelamatan, dokumentasi, hingga pengelolaan cagar budaya,” ungkapnya.
Dasar hukum penyusunan Raperda merujuk pada Pasal 32 ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Melalui raperda ini, pemerintah daerah berkomitmen mengoptimalkan dukungan anggaran dan kebijakan untuk menjaga sekaligus memanfaatkan cagar budaya sebagai identitas dan potensi daerah.
“Harapan kami, Raperda ini mendapat dukungan dari seluruh anggota DPRD agar dapat segera disahkan menjadi Perda pada tahun 2025 ini,” pungkas Anwar Hafid dalam penjelasan yang disampaikan Wakil Gubernur.
Rapat paripurna diikuti unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, serta perwakilan OPD terkait.
Editor: Yamin


