PALU, CS – Sekretaris Kementerian Kependudukan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN), Prof. Budi Setiyono, S.Sos., M.Pol.Admin., Ph.D, menegaskan bahwa kebijakan wajib belajar 13 tahun merupakan langkah strategis untuk menyiapkan sumber daya manusia yang sesuai kebutuhan pasar kerja.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Sriti Convention Hall Palu, Jumat (21/11/2025).
Menurut Prof. Budi, dunia usaha saat ini mensyaratkan pendidikan minimal setingkat SMA sehingga wajib belajar 13 tahun menjadi fondasi penting agar generasi muda siap memasuki dunia kerja.
Ia juga menekankan perlunya peningkatan keterampilan profesi melalui sertifikasi kompetensi agar anak muda memiliki nilai jual dan dapat memperoleh pendapatan secara mandiri.
“Indonesia, tengah menghadapi tantangan besar di masa bonus demografi, di mana 70 persen penduduk berada pada usia produktif namun banyak yang masih rentan. Data menunjukkan tingkat pengangguran muda mencapai 17,45 persen pada kelompok usia 15 hingga 24 tahun, sementara partisipasi perempuan di sektor formal baru menyentuh 35,75 persen,” kata Prof. Budi.
Selain itu, kata Prof Budi, 59,11 persen tenaga kerja masih berada di sektor informal tanpa jaminan sosial dan akses pelatihan berkelanjutan.
Menurutnya, kondisi kerentanan keluarga juga terlihat dari 516.344 kasus perceraian pada tahun 2022, diikuti stagnasi rasio tabungan nasional sebesar 30 persen PDB serta peningkatan utang rumah tangga sebesar 18 persen. Pada saat yang sama, prevalensi stunting masih berada di angka 19,8 persen, menegaskan pentingnya intervensi kesehatan dan ketahanan keluarga.
Menghadapi tantangan tersebut, Kemendukbangga memperkuat sejumlah program strategis, seperti Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya) yang menyediakan layanan penitipan anak bagi ibu bekerja, Genting Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting), dan Lanjut Usia Berdaya (Sidaya) untuk mendukung kemandirian lansia.
Selain itu, Gerakan Ayah Teladan Indonesia digiatkan untuk meningkatkan peran ayah dalam pengasuhan.
Untuk agenda Percepatan Penurunan Stunting, Kemendukbangga bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional. Program yang kini menyasar kelompok Busui, Bumil, dan Balita Non-PAUD (3B) akan diperluas ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dengan karakteristik layanan yang lebih adaptif.
Dalam skema awal, kapasitas layanan spesifik 3B di wilayah 3T diperkirakan berkisar antara 500-1.000 penyedia.
Program tersebut ditargetkan mulai berjalan pada Januari 2026, menyusul uji coba di Kabupaten dan Kota Bogor. Hasil uji coba akan menjadi dasar penyusunan peraturan Badan Gizi Nasional untuk implementasi nasional. Pemerintah juga tengah menyempurnakan struktur Tim Pencegahan Percepatan Penurunan Stunting untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga.
Pemerintah mencatat progres positif dengan prevalensi stunting nasional tetap berada pada angka 19,8 persen berdasarkan SSGI Februari 2025, turun dari 21,5 persen pada 2023. Target nasional tahun depan ditetapkan mencapai 18 persen.
“Memasuki awal Desember, Kemendukbangga/BKKBN akan melakukan pemantauan dan evaluasi lapangan sebagai dasar pemberian insentif fiskal bagi daerah. Evaluasi mencakup kesiapan tenaga kesehatan, fasilitas layanan, hingga proyeksi pertumbuhan penduduk,” ucapnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah, Tenny C. Soriton, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa Sulawesi Tengah menunjukkan progres signifikan dalam penurunan stunting. Kota Palu dan Morowali telah menerima insentif fiskal, sementara Provinsi Sulawesi Tengah menjadi salah satu kandidat penilaian pembangunan kependudukan tingkat nasional.
“Sulteng salah satu dari sembilan provinsi yang dinilai Kemendagri dan Kemendukbangga/BKKBN untuk mendapatkan penghargaan atas komitmennya menuntaskan stunting,” ujarnya.*
Editor: Yamin

