PALU, CS – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengurai berbagai persoalan yang berkembang di kawasan pertambangan emas di wilayah Poboya, Senin (23/02/2026).

Forum tersebut mempertemukan sejumlah pihak, mulai dari perwakilan warga Poboya, tokoh masyarakat adat, jajaran manajemen PT Citra Palu Minerals (CPM), hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pertemuan dipimpin Ketua Komisi III, Arnila Hi. Moh. Ali, bersama seluruh anggota komisi.

Dalam rapat itu, warga menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya dugaan praktik pertambangan ilegal, dampak kerusakan lingkungan, serta dorongan agar aparat berwenang memperkuat penegakan hukum. Komisi III mencatat seluruh masukan tersebut sebagai bahan tindak lanjut.

Arnila menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat harus diproses sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Ia meminta agar pengawasan terhadap aktivitas tambang diperketat serta praktik ilegal dihentikan melalui langkah konkret.

Selain persoalan penambangan tanpa izin, pembahasan juga menyinggung aspek legalitas dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan maupun tanggung jawab sosial.

Komisi III mendorong evaluasi menyeluruh untuk memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai aturan, termasuk pelaksanaan reklamasi dan program pemberdayaan masyarakat sekitar tambang.

DPRD Sulteng juga menyatakan akan mengawal pelaksanaan program Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPPM) serta memastikan hak masyarakat adat dan warga lingkar tambang tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan yang diambil.

Melalui RDP ini, DPRD berharap tercipta ruang dialog yang konstruktif sehingga penyelesaian persoalan pertambangan di Poboya dapat ditempuh secara terbuka, adil, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. *