JAKARTA, CS – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia terkait pengelolaan dan pengawasan sektor pertambangan di Sulteng, Jumat (6/3/2026).
Rombongan Komisi III dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj Arnila Hi Moh Ali, dan diterima Sub Koordinator Pengelolaan Komunikasi dan Kehumasan Ditjen Minerba, Esti Rahayu, bersama jajaran di ruang rapat Ditjen Minerba, Jakarta.
Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut antara lain H. Zainal Abidin Ishak, Ir. H. Musliman, MM, Dandy Adhi Prabowo, Sadat Anwar Bihalia, S.H.I., M.H., Drs. H. Suardi, Marthen Tibe, Takwin, Alfiani Eliata Sallata, S.Si., M.Si., serta Fery Budiutomo.
Dalam pertemuan tersebut, Arnila menjelaskan bahwa kunjungan Komisi III bertujuan untuk melakukan konsultasi mengenai tata kelola pertambangan di Sulawesi Tengah. Menurutnya, provinsi tersebut memiliki potensi sumber daya mineral yang besar, termasuk emas, sehingga membutuhkan data yang akurat guna menunjang fungsi pengawasan DPRD.
Ia menegaskan bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada prinsipnya tidak menolak investasi di daerah karena dinilai memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan daerah.
Namun demikian, Arnila mengungkapkan bahwa dalam praktiknya masih ditemukan sejumlah perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan kaidah pertambangan yang baik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan memicu gesekan sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan serta dugaan praktik pertambangan ilegal. Ia juga menyebut masih ada perusahaan yang menganggap program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bukan sebagai kewajiban.
Komisi III DPRD Sulteng juga mendorong penguatan kelembagaan Koordinator Inspektur Tambang di Sulawesi Tengah agar memiliki struktur organisasi yang lebih jelas serta kewenangan yang memadai, termasuk dalam pengawasan ore.
Selain itu, DPRD Sulteng mengusulkan agar pemerintah daerah diberikan peran lebih besar dalam penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) maupun set plan pertambangan agar daerah penghasil memiliki basis data yang akurat.
Menanggapi hal tersebut, Esti Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berada pada pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan melakukan pembaruan data melalui sistem Mineral One Data Indonesia (MODI).
Ia juga menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha pertambangan yang melakukan aktivitas tanpa persetujuan RKAB atau melebihi kuota produksi dapat dikenai sanksi administratif berat, termasuk pencabutan izin usaha.
Menurutnya, Kementerian ESDM terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang memiliki izin. Sementara untuk aktivitas pertambangan tanpa izin, penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Esti menambahkan bahwa Kementerian ESDM juga telah membentuk direktorat khusus untuk menangani pengaduan terkait aktivitas tambang ilegal sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Dugaan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dapat dikoordinasikan dengan Gakkum ESDM untuk ditindaklanjuti.
Terkait penguatan struktur Inspektur Tambang di daerah, ia menyebut Kementerian ESDM bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sedang membahas kemungkinan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sesuai kebutuhan daerah.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2025 Provinsi Sulawesi Tengah, total PNBP yang telah diidentifikasi mencapai sekitar Rp4,3 triliun. Nilai tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme transfer oleh Kementerian Keuangan.
Sementara itu, terkait Dana Bagi Hasil (DBH), pembagiannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur persentase pembagian antara pemerintah pusat dan daerah.
Esti juga menegaskan bahwa program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) wajib dilaksanakan oleh pemegang izin usaha pertambangan, baik IUP maupun IUPK. Program tersebut harus disusun sebagai rencana kerja dan dilaporkan kepada pemerintah daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Adapun program CSR, lanjutnya, merupakan kewajiban bagi perusahaan berbentuk perseroan terbatas dan berlaku secara umum untuk berbagai sektor usaha.
Ia menambahkan bahwa berbagai masukan dan rekomendasi dari Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan dicatat dan dikoordinasikan dengan direktorat terkait di lingkungan Kementerian ESDM. *

