PALU, CS – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu mengecam pernyataan mantan Direktur RSUD Undata, drg. Herry Mulyadi, yang diduga melontarkan kata tidak pantas kepada jurnalis saat proses konfirmasi, Senin (4/5/2026).
Divisi Advokasi PFI Palu, Josua, menilai ucapan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap kerja jurnalistik serta tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik.
Peristiwa itu dialami jurnalis Global Sulteng, Rian Afdal, saat mencoba mengonfirmasi kebijakan pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan semasa Herry menjabat sebagai direktur RSUD Undata.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban kepada PFI Palu, kejadian bermula usai pelantikan Direktur RSUD Undata yang berlangsung di Aula RSUD Undata Palu, Senin (4/5/2026).
Saat itu, Rian Afdal berupaya meminta waktu wawancara kepada Herry Mulyadi. Setelah sempat tertunda karena agenda wawancara dengan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido, Rian kembali mendekati Herry untuk mengajukan pertanyaan.
Awalnya percakapan berlangsung normal. Namun, saat pembahasan terkait kebijakan jasa pelayanan, Herry disebut tiba-tiba meninggikan suara dan melontarkan kata “bodoh” kepada jurnalis tersebut.
Tidak hanya itu, Herry juga disebut mempertanyakan tujuan wawancara dengan kalimat bernada intimidatif, seperti “kau mau berteman atau mau cari masalah”.
Kata Josua, PFI Palu menyatakan tindakan tersebut bertentangan dengan semangat kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
Dalam pernyataan sikapnya, PFI Palu mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengevaluasi pola komunikasi pejabat publik di lingkungan perangkat daerah agar lebih menghormati kerja-kerja jurnalistik.
Selain itu, PFI Palu juga meminta seluruh instansi pemerintah di daerah tersebut untuk menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
PFI Palu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kebebasan pers serta memperjuangkan hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat dan bertanggung jawab. *

