JAKARTA, CS – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan, Senin (4/5/2026).

Dalam putusan itu, MK menghapus sistem “pemilu lima kotak” yang selama ini digunakan, di mana pemilihan Presiden, DPR, DPD, serta DPRD dan kepala daerah dilakukan secara serentak.

Ke depan, pemilu nasional yang meliputi pemilihan Presiden, DPR, dan DPD akan dilaksanakan lebih dahulu, kemudian disusul pemilu lokal, yakni pemilihan gubernur, bupati/wali kota, serta DPRD dalam rentang waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun setelahnya.

MK menilai pemisahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dengan jadwal yang terpisah, diharapkan pemilih dapat lebih fokus dalam menentukan pilihan pada masing-masing level pemerintahan.

Selain itu, perubahan sistem ini diperkirakan membawa dampak signifikan terhadap dinamika politik, khususnya di daerah. Para elite lokal tidak lagi bergantung pada popularitas tokoh nasional dalam kontestasi politik, sehingga membuka peluang munculnya kekuatan politik daerah yang lebih mandiri.

Sejumlah pengamat menilai kebijakan ini sebagai salah satu langkah paling mendasar dalam reformasi sistem pemilu sejak era Reformasi 1998. Pemisahan pemilu dinilai berpotensi memperkuat demokrasi lokal, namun juga dapat memunculkan tantangan baru, termasuk meningkatnya potensi konflik politik dan biaya penyelenggaraan pemilu.

Putusan MK tersebut sekaligus membuka dua kemungkinan besar bagi masa depan demokrasi Indonesia, yakni penguatan kualitas demokrasi di tingkat lokal atau justru meningkatnya fragmentasi politik.*