PALU, CS – Sejumlah organisasi jurnalis di Sulawesi Tengah (Sulteng) mengecam pernyataan mantan Direktur RSUD Undata Palu, drg. Herry Mulyadi, yang diduga menghina jurnalis dengan menyebut “bodoh” saat proses konfirmasi.

Peristiwa tersebut terjadi, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di RSUD Undata Palu, usai pelantikan direktur baru, dr. Jumriani. Saat itu, jurnalis Global Sulteng, Rian Afdal, berupaya meminta klarifikasi terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan.

Rian menjelaskan, awalnya ia datang untuk meliput pelantikan dan sempat meminta izin wawancara kepada drg. Herry. Namun karena masih memiliki agenda wawancara dengan Wakil Gubernur Sulteng, Reny Lamadjido, ia menunda dan kembali mencoba melakukan konfirmasi setelahnya.

“Saat saya kembali dan menyampaikan pertanyaan, awalnya percakapan berjalan normal. Tapi kemudian beliau menyarankan agar tidak lagi membahas hal tersebut dan mengarahkan ke direktur baru,” ujar Rian.

Menurut Rian, situasi berubah ketika ia mencoba menggali lebih jauh. drg. Herry disebut meninggikan suara dan melontarkan kata “bodoh”.

“Dia bilang, ‘cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh’,” kata Rian menirukan.

Selain itu, Rian juga mengaku sempat mendapat pernyataan bernada tekanan, seperti “mau berteman atau mau cari masalah”, saat proses konfirmasi berlangsung.

Ia menegaskan, upaya konfirmasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi awal yang diterimanya dari sejumlah tenaga kesehatan terkait pembagian jasa pelayanan yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja. Rian juga mengaku telah beberapa kali mencoba mengatur wawancara sebelumnya, namun belum berhasil.

Menanggapi insiden tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam keras tindakan tersebut.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Palu, Nurdiansyah, menilai ucapan itu sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis sekaligus indikasi arogansi pejabat publik.

“Pelabelan ‘bodoh’ kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas konfirmasi adalah bentuk pelecehan terhadap profesi dan mencederai hak publik atas informasi,” ujar Nurdiansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).

AJI Palu juga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi verbal yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.

AJI mencatat, kasus ini menambah daftar panjang intimidasi terhadap jurnalis di Sulawesi Tengah. Organisasi tersebut mendesak pejabat publik untuk menghormati kerja pers dan menggunakan mekanisme hak jawab secara profesional.

Kecaman serupa juga disampaikan oleh Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu. Divisi Advokasi PFI Palu, Josua, menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik dan bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.

PFI Palu meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi pejabat publik serta mendorong penerapan keterbukaan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Sementara itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah juga mengecam pernyataan tersebut. Ketua IJTI Sulteng, Rolis, menegaskan bahwa ucapan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan dapat menghambat kerja jurnalistik.

“Pernyataan tersebut tidak hanya melukai insan pers, tetapi juga mencederai prinsip keterbukaan informasi yang menjadi hak masyarakat,” kata Rolis.

IJTI Sulteng mendesak drg. Herry Mulyadi untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka serta meminta pemerintah daerah mengevaluasi etika komunikasi pejabat publik.

Sejumlah organisasi jurnalis menegaskan bahwa penghinaan terhadap wartawan tidak dapat dinormalisasi karena berpotensi mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Menanggapi polemik tersebut, drg. Herry Mulyadi menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf. Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk menghina jurnalis.

“Saya sama sekali tidak bermaksud mengatakan ‘bodoh’ dalam konteks merendahkan. Itu hanya cara bicara yang tersambung dalam percakapan sehari-hari,” ujarnya.

Ia juga mengakui kekhilafan dalam bertutur dan berjanji akan lebih berhati-hati ke depan.

“Saya mohon maaf atas kekhilafan dalam bertutur. Ke depan, hal seperti ini tidak akan terulang,” kata Herry. *