PALU, CS – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengecam keras pernyataan mantan Direktur RSUD Undata Palu, drg. Herry Mulyadi, yang diduga melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap jurnalis saat proses konfirmasi informasi.
Insiden tersebut terjadi, di RSUD Undata Palu, usai pelantikan direktur rumah sakit yang baru, Senin (4/5/2026).
Saat itu, seorang jurnalis tengah menjalankan tugas peliputan dengan meminta klarifikasi terkait pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan.
Ketua IJTI Sulteng, Rolis, menyatakan bahwa ucapan yang menyebut wartawan “bodoh” merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan mencerminkan sikap yang tidak profesional, terlebih dari seorang pejabat publik.
“Pernyataan tersebut tidak hanya melukai insan pers, tetapi juga mencederai prinsip keterbukaan informasi yang menjadi hak masyarakat,” ujar Rolis dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
IJTI Sulteng menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik karena mengandung unsur intimidasi verbal. Organisasi ini menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan dalam menjalankan tugas.
Selain itu, IJTI mengingatkan bahwa segala bentuk upaya menghalangi atau merendahkan kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Pejabat publik, menurut IJTI, seharusnya menunjukkan sikap terbuka dan profesional dalam berkomunikasi, khususnya saat menghadapi pertanyaan dari media.
“Ketidaksiapan menjawab pertanyaan tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan penghinaan. Jika terdapat perbedaan pandangan, seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang benar seperti hak jawab atau klarifikasi berbasis data,” tegas Rolis.
IJTI Sulteng juga menyoroti meningkatnya kasus intimidasi dan pelecehan terhadap jurnalis di wilayah Sulawesi Tengah. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan masih rendahnya penghormatan terhadap kebebasan pers.
Sebagai tindak lanjut, IJTI Sulteng mendesak drg. Herry Mulyadi untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis yang bersangkutan.
Selain itu, IJTI juga meminta Gubernur Sulteng untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat di lingkungan pemerintah provinsi, khususnya terkait etika komunikasi publik.
Organisasi tersebut turut mengimbau seluruh pejabat publik agar menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari pilar demokrasi, serta mengajak jurnalis untuk tetap menjalankan tugas secara profesional dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.
“IJTI Sulteng menegaskan bahwa penghinaan terhadap jurnalis tidak dapat dinormalisasi, karena berpotensi mengancam kebebasan informasi dan keberlangsungan demokrasi,” tegas Rolis.
Menanggapi polemik tersebut, drg. Herry Mulyadi memberikan klarifikasi. Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk merendahkan jurnalis maupun profesinya.
“Saya sama sekali tidak bermaksud mengatakan ‘bodoh’ dalam konteks merendahkan atau menganggap tidak pintar. Itu hanya cara bicara yang tersambung dalam percakapan sehari-hari, bukan untuk menghina,” ujar Herry saat dikonfirmasi.
Ia juga menjelaskan bahwa pernyataan tersebut terlontar secara spontan dalam situasi percakapan informal. Menurutnya, tidak ada maksud untuk menyerang secara personal.
“Kalau memang dimaknai berbeda, saya sudah sampaikan agar disikapi dengan hati yang jernih. Saya tidak pernah mengatakan secara langsung dengan maksud merendahkan,” tambahnya.
Meski demikian, Herry mengakui kekhilafan dalam bertutur kata dan menyampaikan permohonan maaf.
“Saya mohon maaf atas kekhilafan dalam bertutur. Ke depan, saya akan lebih berhati-hati agar hal seperti ini tidak terulang,” tuturnya. *

