PALU, CS – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Junaidin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan zero tolerance atau tanpa toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

Kebijakan tersebut merupakan penegasan dari Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan penguatan perlindungan peserta didik di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

Kakanwil Kemenag Sulteng menegaskan bahwa instruksi tersebut akan diterapkan secara ketat di seluruh satuan kerja Kemenag di wilayah Sulteng.

“Kami berdiri tegak bersama Menteri Agama. Tidak ada ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan di Sulawesi Tengah. Kami setuju bahwa moralitas adalah musuh bersama jika dilanggar,” ujar H. Junaidin di Palu, Kamis (7/5/2026).

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Kemenag Sulteng akan melakukan sejumlah langkah strategis, di antaranya audit lingkungan pendidikan di pondok pesantren dan madrasah guna memastikan standar operasional prosedur (SOP) perlindungan anak berjalan optimal.

Selain itu, Kemenag juga akan memperluas sosialisasi kepada pimpinan lembaga pendidikan keagamaan untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta membangun kolaborasi dalam pencegahan kekerasan.

Kemenag Sulteng juga memperkuat layanan pengaduan yang dapat diakses secara aman oleh santri maupun tenaga pendidik untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau penyimpangan di lingkungan pendidikan.

Terkait maraknya informasi yang dinilai menyesatkan di ruang digital, Kakanwil mengimbau masyarakat serta aparatur sipil negara di lingkungan Kemenag untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh hoaks.

“Framing negatif terhadap upaya pembersihan lembaga pendidikan adalah bentuk perlawanan terhadap moral. Kami meminta masyarakat Sulteng cerdas bermedia sosial. Mari kita saring sebelum sharing agar energi kita fokus pada pembinaan santri, bukan pada fitnah yang memecah belah,” katanya.

Kemenag Sulteng berharap sinergi antara kebijakan pusat dan daerah dapat memperkuat perlindungan di lingkungan pendidikan keagamaan, sehingga pesantren dan madrasah tetap menjadi ruang aman serta pusat pembentukan karakter generasi muda. *