YOGYAKARTA, CS – Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, H. Muchsin Ali, mendorong pemerintah pusat melakukan reformulasi kebijakan fiskal sektor pertambangan dengan mengedepankan prinsip keadilan fiskal ekologis.
Gagasan tersebut disampaikannya saat mengikuti Akademi Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPHD) Indonesia yang berlangsung di Yogyakarta, 6-8 Agustus 2026.
Muchsin Ali, yang juga merupakan anggota KPHD Indonesia, menilai daerah yang selama ini menanggung dampak aktivitas pertambangan seharusnya memperoleh ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai pemulihan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Menurut politisi Partai Hanura tersebut, Kota Palu merupakan salah satu daerah yang menghadapi berbagai konsekuensi aktivitas pertambangan, mulai dari tekanan terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap daerah aliran sungai, meningkatnya kebutuhan pembangunan infrastruktur, hingga beban sosial yang harus ditanggung pemerintah daerah.
“Namun manfaat fiskal yang diterima daerah belum sepenuhnya mencerminkan besarnya biaya ekologis dan sosial yang harus ditanggung,” ujarnya.
Ia mengatakan kondisi tersebut menunjukkan bahwa tata kelola sektor pertambangan masih menyisakan persoalan mendasar, yakni belum terwujudnya ruang fiskal yang berkeadilan ekologis.
Menurutnya, daerah terdampak semestinya memperoleh alokasi fiskal yang memadai untuk rehabilitasi lingkungan, penguatan ketahanan bencana, peningkatan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Muchsin menilai kebijakan fiskal sektor pertambangan selama ini masih lebih berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, sementara pemerintah daerah menjadi pihak yang berada di garis depan dalam menangani dampak kerusakan lingkungan, banjir, sedimentasi sungai, kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan tambang, hingga konflik sosial di masyarakat.
Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah menerapkan prinsip ecological fiscal justice atau keadilan fiskal ekologis dalam pengelolaan sektor pertambangan.
Melalui pendekatan tersebut, skema Dana Bagi Hasil (DBH) tidak hanya didasarkan pada volume produksi dan penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekologis, tingkat kerentanan bencana, kerusakan lingkungan, serta biaya pemulihan yang harus ditanggung pemerintah daerah.
Menurutnya, Kota Palu membutuhkan ruang fiskal yang lebih kuat untuk membiayai rehabilitasi kawasan yang mengalami degradasi lingkungan, memperkuat infrastruktur yang tangguh terhadap bencana, melindungi sumber daya air dan daerah aliran sungai, meningkatkan pengawasan lingkungan hidup, serta mendorong pengembangan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.
Muchsin juga mendorong pemerintah memberikan insentif fiskal kepada daerah yang berhasil menjaga kualitas lingkungan dan menerapkan tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, serta berkelanjutan.
“Perjuangan menghadirkan ruang fiskal yang berkeadilan ekologis bukan sekadar menambah pendapatan daerah, tetapi mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat sekaligus memastikan sumber daya alam memberikan manfaat yang adil bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat sipil dapat memperkuat sinergi dalam membangun tata kelola pertambangan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan sehingga ruang fiskal daerah benar-benar menjadi instrumen perlindungan lingkungan sekaligus penggerak pembangunan yang berpihak kepada masyarakat. *


