PALU, CS – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palu menyampaikan catatan dan apresiasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Senin (7/7/2025).
Melalui juru bicara fraksi, H. Nasuir Dg Gani, Fraksi PKB mengapresiasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD maupun Pemerintah Kota Palu atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.
“WTP bukanlah sebuah akhir, melainkan awal untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” ujar Nasuir dalam penyampaian pendapat akhir fraksi.
Fraksi PKB menilai bahwa laporan pertanggungjawaban yang disusun Pemerintah Kota Palu telah memenuhi ketentuan perundang-undangan, dengan mencakup delapan dokumen utama laporan keuangan daerah, mulai dari laporan realisasi anggaran hingga catatan atas laporan keuangan.
Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya penggunaan anggaran yang tidak hanya tepat waktu dan jumlah, tetapi juga tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Selain itu, mereka meminta agar pelaksanaan anggaran lebih disiplin sejak triwulan awal untuk menghindari penumpukan kegiatan di akhir tahun.
Fraksi PKB turut mendorong percepatan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi dari BPK sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum kepada publik.
Meskipun secara formal pembahasan LHP BPK tidak diwajibkan bagi daerah yang telah memperoleh opini WTP, Fraksi PKB tetap memanfaatkan ruang legislasi untuk memberikan saran dan masukan terhadap dokumen pertanggungjawaban yang dinilai strategis dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan.
Menutup penyampaiannya, Fraksi PKB menyatakan setuju agar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai bentuk komitmen kolektif dalam membangun pemerintahan yang akuntabel dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Editor : Yamin


